JAKARTA, AFU.ID – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sore. Razman menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan.
“Bahwa benar pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Syarpani menjelaskan, Razman menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider 4 bulan,” ujar Syarpani.
Perkara ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Laporan itu dibuat setelah Razman, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iqlima Kim, menyampaikan tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya. Pada April 2023, penyidik menetapkan Razman sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Dalam proses persidangan, Hotman membantah tudingan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Maret 2025, Hotman menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar. “Sekali lagi, di mata hukum, apa pun chat-nya, kalau dilakukan atas dasar suka sama suka, itu bukan pelecehan,” kata Hotman saat itu.
Hotman juga menilai tudingan tersebut dipengaruhi persoalan pribadi antara dirinya dan Razman. “Karena Razman dendam sama saya, di-frame-lah,” ujarnya. Sebelumnya, Pada 30 September 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Razman. Ia dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
Saat putusan dibacakan, Razman tidak hadir di ruang sidang. Ia disebut sedang menjalani perawatan kesehatan di Penang, Malaysia, karena vertigo dan GERD. Razman sempat menyatakan tidak keberatan dengan putusan tersebut. Ia mengatakan kondisi kesehatan menjadi prioritasnya saat itu.
“Tidak keberatan dengan putusan itu. Tidak kecewa juga dengan jaksa,” kata Razman pada 10 Oktober 2025. Razman juga menyebut proses persidangan telah berjalan panjang dan menghadirkan berbagai saksi, ahli, serta fakta dari kedua belah pihak. “Saya kira proses persidangan yang melelahkan delapan bulan sudah selesai,” ujarnya.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman ke Lapas Kelas I Cipinang. Dengan eksekusi tersebut, perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris sejak 2022 memasuki tahap pelaksanaan putusan. Razman kini menjalani pidana 1 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang. (FAD)