AFU.id

Duduk Perkara Kasus Hotman Paris yang Bikin Razman Masuk Lapas Cipinang

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sore. Razman menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

Duduk Perkara Kasus Hotman Paris yang Bikin Razman Masuk Lapas Cipinang
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

Berita Terkait

Pilihan Redaksi