JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan hasil investigasi tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja atau overwork pada dokter magang berinisial SZM yang bertugas di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, Jawa Barat. SZM dilaporkan meninggal dunia usai diduga jatuh dari lantai 18 Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Inspektur Investigasi Kemenkes, Hendra Teja menjelaskan tim investigasi tidak menemukan bukti jam kerja SZM melebihi ketentuan yang berlaku. Menurut dia, dokter magang tersebut tetap memperoleh haknya. Hak tersebut berupa libur setiap hari Minggu selama menjalani program magang.
Tim investigasi diturunkan Kemenkes usai kematian SZM untuk menelusuri kemungkinan kelalaian maupun penyimpangan selama proses magang berlangsung. Pemeriksaan itu turut mencakup batasan jam kerja dokter magang yang ditetapkan maksimal 40 jam per pekan guna mencegah eksploitasi peserta program.
Selain jam kerja, Kemenkes juga menelusuri kemungkinan penyimpangan beban maupun lingkungan kerja SZM di rumah sakit tersebut. Hasil penelusuran tidak menemukan indikasi penyimpangan pada kedua aspek itu. Hendra bahkan menyebut lingkungan kerja di rumah sakit tersebut bersifat suportif, termasuk pemberian konsumsi makan bagi dokter magang saat bertugas.
Kendati demikian, Kemenkes menemukan SZM memiliki riwayat masalah kesehatan jiwa dan tengah menjalani terapi obat secara teratur. Hendra menegaskan dari sisi jam kerja, beban kerja, izin sakit, cuti, maupun lingkungan kerja, pihaknya tidak menemukan penyimpangan atau anomali. "Kondisi kesehatan yang memang perlu menjadi perhatian kita semua," ujar Hendra dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
Kasus SZM menambah daftar kematian peserta program internsip kedokteran sepanjang 2026, yang totalnya tercatat enam orang. Kemenkes menyatakan lima dari enam kematian tersebut disebabkan kondisi kesehatan. Sedangkan satu kasus lainnya berkaitan dengan pelaksanaan program dan jam kerja yang melampaui batas 40 jam per pekan.
Terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti mengatakan setiap kematian peserta internsip telah diperiksa melalui audit medis dan investigasi untuk mengetahui penyebabnya dan kemungkinan kaitannya dengan pelaksanaan program. "Bekerja lebih dari 40 jam, tetapi yang lainnya tidak berkaitan dengan proses penyelenggaraan internsip," kata Yuli.
Pemeriksaan atas seluruh kasus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kemenkes, Ikatan Dokter Indonesia, Komite Internsip Kedokteran Indonesia, dan kolegium psikiatri. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan program internsip, termasuk pembagian waktu kerja dan kondisi peserta di lapangan.
Kemenkes menetapkan batas waktu kerja dokter magang maksimal 40 jam dalam satu pekan sebagai acuan untuk menilai jadwal kerja peserta program di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tempat mereka ditugaskan. (NAD)