JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Kesehatan mengingatkan grooming tidak hanya dapat menjerat anak-anak, tetapi juga orang dewasa hingga sulit melepaskan diri dari pelaku. Modus tersebut dilakukan dengan membangun kedekatan dan ketergantungan emosional sebelum korban dikendalikan, diisolasi, atau mengalami kekerasan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi mengatakan grooming merupakan bentuk kejahatan tersembunyi yang kerap diawali perhatian berlebihan, pemberian hadiah, maupun janji yang membuat korban merasa istimewa.
“Grooming bukan sekadar rayuan manis atau perhatian berlebihan. Ia adalah strategi yang sistematis, pelaku mendekati korban dengan sikap penuh perhatian, hadiah, atau janji-janji yang membuat korban merasa istimewa,” kata Imran di Jakarta, Jumat, (26/6/2026).
Menurut Imran, setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai menanamkan kontrol dengan meminta korban menyimpan rahasia, menjauhkan korban dari keluarga dan teman, serta membatasi aktivitasnya. Kondisi tersebut dapat membuat korban kehilangan kemandirian dan bergantung sepenuhnya kepada pelaku.
Pada anak-anak, pola grooming dapat berujung pada eksploitasi seksual. Sementara terhadap orang dewasa, pola serupa dapat berkembang menjadi penguasaan emosional, pengendalian keuangan, hingga penyekapan.
“Kemudian pelaku menciptakan rahasia bersama, meminta korban menyimpan hal-hal tertentu dari keluarga atau teman sehingga korban merasa dekat namun sekaligus terisolasi,” ujarnya.
Imran mengatakan ancaman, intimidasi, rasa bersalah, serta stigma sosial membuat korban sering kali tidak berani melawan atau melapor. Pelaku juga dapat menormalisasi tindakan yang melanggar batas secara bertahap hingga korban merasa tidak memiliki jalan keluar.
Kemenkes mendorong keluarga menjadi ruang aman bagi anak maupun perempuan untuk bercerita tanpa takut dihakimi. Masyarakat juga diminta memperkuat literasi digital, mengenali tanda-tanda manipulasi, serta memberi dukungan psikologis, medis, dan perlindungan hukum kepada korban.
“Dengan mengenali tanda-tandanya, membangun komunikasi terbuka, dan berani melapor, kita dapat memutus rantai manipulasi ini,” kata Imran.
Pernyataan Kemenkes disampaikan merespons kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung. Kepolisian telah menangkap tersangka Taufik Hidayat dan masih mendalami motif serta rangkaian kekerasan dalam perkara tersebut.
Kemenkes tidak menyatakan penyidikan kasus Bandung telah menyimpulkan adanya grooming. Namun, kementerian menilai pola manipulasi dan ketergantungan perlu dikenali agar korban kekerasan tidak semakin terisolasi dari lingkungan pendukungnya. (RHU)