JAKARTA, AFU.ID — Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar kontainer perusahaannya mendapat prioritas pemeriksaan dan lebih cepat keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok. Pengakuan itu disampaikan John saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I DJBC Orlando Hamonangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John untuk mengonfirmasi motif di balik pemberian uang kepada para pejabat Bea Cukai tersebut. Jaksa mengingatkan keterangan John dalam BAP yang menyebut sebagian besar kontainer Blueray Cargo justru masuk jalur merah pemeriksaan, mencapai 80-90 persen, saat ketiga terdakwa masih bertugas di Bea Cukai Pusat. "Betul," jawab John saat dikonfirmasi jaksa soal tingginya persentase kontainer yang masuk jalur merah tersebut.
Jaksa kemudian membacakan lanjutan keterangan BAP yang menyebut Orlando Hamonangan meminta uang agar Bea Cukai Pusat memberikan prioritas dan fasilitas sehingga kontainer Blueray Cargo bisa lebih cepat diperiksa dan keluar dari pelabuhan. John membenarkan skema tersebut, termasuk fakta teknis penyaluran uang diatur oleh Andri dan Dedi Kurniawan Sukolo bersama Orlando.
Ia turut memastikan seluruh uang yang telah disiapkan perusahaan benar-benar tersalurkan kepada pihak-pihak yang disebutkan Orlando alias Ocoy, tanpa pernah ada satu pun pengembalian dana dari pihak penerima selama proses tersebut berlangsung. "Semua uang yang disiapkan sudah sampai," kata John mengonfirmasi jaksa soal kepastian penyaluran dana tersebut.
John juga menegaskan tidak pernah mengetahui adanya penolakan dari Orlando maupun pihak yang dititipi selama proses pemberian uang berlangsung. Di akhir pemeriksaan pada bagian ini, jaksa kembali memastikan pemahaman John terkait uang tersebut telah diterima seluruh pihak yang menjadi tujuan pemberian, mulai dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang berkode BC 1, Rizal berkode BC 2, hingga Sisprian berkode BC 3. "Iya," jawab John singkat mengonfirmasi seluruh dana telah sampai ke tangan ketiga pejabat tersebut.
Kilas Balik Kasus Bea Cukai
Dalam perkara ini, tiga pejabat DJBC Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026). JPU KPK, Muhammad Takdir Suhan, dalam dakwaannya menyebut ketiga terdakwa menerima uang tunai senilai Rp61,74 miliar dalam bentuk rupiah maupun dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Dari total suap tersebut, Rizal diduga menerima bagian terbesar sekitar Rp14 miliar, disusul Sisprian sekitar Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar dalam bentuk uang ditambah fasilitas senilai sekitar Rp1,5 miliar.
Jaksa menyebut uang dan fasilitas tersebut diduga berasal dari tiga petinggi Blueray Cargo Group, yakni John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Pemberian tersebut diduga dimaksudkan untuk menggerakkan ketiga terdakwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya, yakni mengupayakan barang impor Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk dakwaan gratifikasi melalui Pasal 12B UU Tipikor.
Selain suap tersebut, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dengan total sekitar Rp15,2 miliar dalam bentuk valuta asing. Orlando Hamonangan bahkan didakwa menerima gratifikasi tersendiri senilai Rp8,1 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pihak lain yang bersinggungan langsung dengan direktorat tempatnya bertugas. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC pada Februari 2026, yang kemudian menyeret enam tersangka termasuk John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, sebelum akhirnya kejaksaan menambah satu tersangka lain, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, pada 26 Februari 2026. (NAD)