JAKARTA, AFU.ID — Pemilik Blueray Cargo John Field mengaku memberikan uang senilai Rp3,25 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heru. Pengakuan tersebut disampaikan saat John menjadi saksi dalam persidangan kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/7/2026). Uang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura menggunakan amplop berkode PGH. Pemberian itu disebut bertujuan mempercepat pengeluaran barang impor Blueray dari pemeriksaan Bea Cukai.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi awalnya membacakan berita acara pemeriksaan John terkait pemberian Rp21 miliar dengan kode BC1. Jumlah tersebut berasal dari tujuh kali penyerahan uang dengan nilai masing-masing Rp3 miliar. John membenarkan keterangan mengenai jumlah dan pola pemberian yang tercantum dalam berita acara pemeriksaannya. Jaksa kemudian membacakan daftar aliran uang Blueray kepada sejumlah pejabat dan kelompok di lingkungan Bea Cukai.
Dalam daftar tersebut, Rizal disebut menerima Rp14 miliar dengan kode BC2, sedangkan Sisprian Subiaksono menerima Rp7 miliar menggunakan kode BC3. Sejumlah penerimaan lain disebut mengalir kepada bagian intelijen, penindakan, koordinator, serta pihak lain dengan nilai berbeda-beda. Gatot Heru tercatat menerima Rp3,25 miliar dengan kode BC5 Penindakan atau PGH. John membenarkan total pemberian yang tercantum dalam daftar tersebut mencapai sekitar Rp61,9 miliar.
John mengatakan seluruh pemberian dilakukan menggunakan mata uang dolar Singapura dan tidak ada uang yang dikembalikan kepada Blueray. Dalam persidangan juga terungkap istilah “biru pusat” dan “sales 2” yang digunakan untuk merujuk kepada Bea Cukai. Jaksa mendalami berbagai kode tersebut untuk mengungkap penerima serta tujuan setiap penyerahan uang. Keterangan John menjadi bagian dari pembuktian perkara yang menjerat sejumlah pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Rizal dan Sisprian didakwa bersama Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp78,8 miliar. John Field telah lebih dahulu diadili dan divonis dua tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. John menerima putusan tersebut, sementara jaksa KPK memutuskan tidak mengajukan banding. Putusan terhadap pemilik Blueray Cargo itu kini telah berkekuatan hukum tetap. (RHU)