JAKARTA, AFU.ID — Terdakwa kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), John Field, mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan hukuman seringan-ringannya. Permohonan pimpinan PT Blueray Cargo tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang Senin (29/6/2026).
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan serta menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada saya," kata John di hadapan majelis hakim, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut John Field dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai John bersama dua petinggi Blueray lainnya, Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, hukuman yang dituntut jaksa untuk Dedy dan Andri lebih ringan dibandingkan John, yakni masing-masing dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa mengungkapkan, total uang suap yang diberikan ketiga terdakwa kepada para pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencapai lebih dari Rp63 miliar. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dapat berjalan lebih cepat.
Dari jumlah tersebut, jaksa merincikan sekitar Rp61,3 miliar diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sementara sisanya senilai Rp1,845 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang-barang mewah. Tiga pejabat yang disebut menerima aliran suap tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Jaksa menyebut, tujuan pemberian uang dan fasilitas itu adalah agar ketiganya membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan. Rangkaian perbuatan ini diduga berlangsung secara bersama-sama sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Bali.
Dalam pengusutan perkara dugaan suap importasi di lingkup Ditjen Bea Cukai ini, penyidik KPK secara keseluruhan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
3 Alasan John Field Minta Hukuman Seringan-ringannya
Dalam pledoinya, John Field mengemukakan tiga alasan utama yang melandasi permohonan keringanan hukuman tersebut. Pertama, kooperatif selama proses hukum. John mengaku telah berupaya bersikap kooperatif sepanjang penyidikan hingga persidangan, memberikan keterangan secara jujur, tidak menghambat jalannya proses hukum, serta menghormati setiap tahap pemeriksaan. Ia juga menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjeratnya bersama rekan kerja, dan berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga setelah proses hukum ini selesai.
Kedua, mengaku menyuap karena tertekan. John menyebut tindakannya menyuap pejabat bea cukai dilakukan di bawah tekanan yang berlangsung terus-menerus, dengan permintaan bernilai sangat besar. Ia mengaku khawatir operasional perusahaannya akan terganggu atau berhenti total apabila permintaan itu tidak dipenuhi. "Apa yang saya lakukan semata-mata dilatarbelakangi oleh kekhawatiran yang besar agar kegiatan usaha tetap berjalan," kata John di hadapan majelis hakim Senin (29/6/2026).
Ketiga, ia menyebut dirinya selaku pimpinan Blueray menjadi pihak yang paling memikirkan nasib ribuan karyawan yang terkena PHK. John mengungkap, perusahaan yang dibangunnya dari nol dulu mampu menghidupi sekitar 1.300 karyawan beserta keluarga mereka. Namun kini, operasional perusahaan terus menyusut hingga hanya menyisakan sekitar 200 pekerja untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang ada, sementara lebih dari 1.100 karyawan lainnya telah dirumahkan dan kehilangan pekerjaan. Ia mengaku terus dibebani pikiran karena nasib banyak orang turut bergantung pada keberlangsungan perusahaannya, dan tidak pernah menyangka usaha yang dirintisnya selama bertahun-tahun akan berakhir seperti sekarang. (NAD)