JAKARTA, AFU.ID — Rencana pembatasan potongan tarif ojek daring maksimal 8 persen belum berlaku, sementara pengemudi masih menghadapi potongan sekitar 20 persen dari pendapatan perjalanan. Kebijakan yang dijanjikan membuat pengemudi menerima sedikitnya 92 persen pendapatan itu masih menunggu finalisasi pemerintah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan belum dapat menjalankan kebijakan tersebut karena masih menunggu finalisasi aturan dari Kementerian Sekretariat Negara. Ia juga belum memastikan kapan pembatasan potongan mulai diterapkan.
“Nanti kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya,” kata Dudy di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pemerintah sebelumnya menyebut aplikator nantinya hanya boleh memotong maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan skema itu, pengemudi diharapkan menerima paling sedikit 92 persen dari nilai perjalanan yang dibayarkan pelanggan.
Namun, janji pembatasan tersebut belum mengubah kondisi di lapangan. Potongan aplikasi yang masih berada di kisaran 20 persen langsung mengurangi pendapatan bersih pengemudi, terutama ketika biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan harian terus ditanggung sendiri.
Kemenhub menyatakan akan menindaklanjuti kebijakan setelah aturan selesai difinalisasi. Pemerintah belum menjelaskan apakah pembatasan itu akan berlaku bagi seluruh aplikator sekaligus atau diterapkan secara bertahap.
Belum ada pula penjelasan mengenai pengawasan dan sanksi bagi aplikator yang tetap menarik potongan melebihi batas. Tanpa jadwal penerapan yang jelas, kebijakan 8 persen berisiko tetap menjadi janji yang belum terasa dalam pendapatan harian pengemudi. (RHU)