AFU.id

Maxim Resmi Ikuti Aturan Komisi 8 Persen, Klaim Tarif Tetap Terjangkau

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Maxim Resmi Ikuti Aturan Komisi 8 Persen, Klaim Tarif Tetap Terjangkau
Maxim Indonesia belum memutuskan penerapan kebijakan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi maksimal 8 persen. (Maxim Indonesia)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi