AFU.id

Status Pengunduran Diri Eks Jampidsus Febrie Rancu, Istana dan Kejagung Beda Pendapat?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Pengunduran diri Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memicu perbedaan pendapat antara Istana dan Kejaksaan Agung mengenai perlunya Keputusan Presiden (Keppres) untuk menyetujui pengunduran dirinya, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut bersifat pribadi, sementara Plt. Jampidsus Rudi Margono berargumen bahwa status pejabat negara masih memerlukan Keppres. Febrie akan tetap menjalani proses hukum dan pemeriksaan etik meskipun keberadaannya saat ini tidak diketahui.

Status Pengunduran Diri Eks Jampidsus Febrie Rancu, Istana dan Kejagung Beda Pendapat?
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi