Jakarta, AFU.ID — Pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu perbedaan penafsiran antara Istana dan internal Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai kebutuhan Keputusan Presiden (Keppres). Febrie mundur di tengah penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus pada Jumat-Sabtu (10-11 Juli 2026). Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan keputusan itu sebagai komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum.
Pada hari yang sama, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono (Jamwas) sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan ini bertujuan menjamin kelancaran tugas di lingkungan Jampidsus.
Pengunduran diri Febrie terjadi beberapa hari setelah Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadinya di Sentul, Bogor, yang ditemukan emas 74 kg dan uang dalam jumlah besar. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. Satu tersangka lain, Don Ritto, telah ditahan.
Meski begitu, Febrie belum juga ditahan, bahkan keberadaannya kini masih belum diketahui. Namun, larangan dirinya pergi ke luar negeri sudah resmi dikeluarkan. Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung dilakukan pada hari yang sama dengan penunjukan Plt. Jampidsus.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan pengunduran diri Febrie bersifat pribadi dan tidak memerlukan Keppres. "Pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena bersifat pribadi," kata Prasetyo pada Senin (13/7/2026). Keppres hanya diperlukan untuk pengangkatan Jampidsus definitif baru.
Sebaliknya, Plt. Jampidsus Rudi Margono menyatakan proses pengunduran diri sebagai pejabat negara dan ASN masih menunggu Keppres. "Secara formil masih menunggu keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Kan pengangkatan harus ada keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden," ujar Rudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (diubah UU No. 11 Tahun 2021), Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung. Penerimaan pengunduran diri oleh Jaksa Agung efektif untuk melepaskan jabatan operasional, sementara status ASN memerlukan mekanisme administratif hingga Keppres terbit.
Febrie tetap akan menjalani proses pidana sebagai tersangka dan pemeriksaan etik internal Kejaksaan melalui Majelis Kehormatan Jaksa atau Bidang Pengawasan. Proses hukum terhadap perkara yang ditanganinya terus berjalan. (EER)