Soroti Aktivitas PT Gag Nikel
Greenpeace juga menyoroti PT Gag Nikel yang disebut Bahlil sebagai satu-satunya perusahaan yang masih menjalankan aktivitas pertambangan secara legal di Raja Ampat. Organisasi lingkungan tersebut mempertanyakan hasil audit lingkungan terhadap perusahaan itu. Greenpeace menyebut telah memperoleh salinan dokumen audit melalui permohonan informasi.
Dalam dokumen tersebut, Greenpeace menemukan sejumlah persoalan teknis dan lingkungan dalam kegiatan operasional PT Gag Nikel. Persoalan tersebut antara lain menyangkut pengendalian sedimentasi dan erosi, potensi pencemaran kawasan pesisir dan laut, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga ancaman terhadap sumber daya air di pulau kecil.
Temuan itu kemudian dipertanyakan Greenpeace karena sebelumnya pemerintah menyatakan tidak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Putra Prayoga menilai pemerintah perlu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap Raja Ampat. Menurut dia, perlindungan tidak cukup hanya dengan menghentikan atau mencabut izin sejumlah perusahaan.
Pemerintah juga harus memastikan tidak ada celah bagi perusahaan lain untuk kembali melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Greenpeace meminta pemerintah memperlakukan seluruh perusahaan tambang secara konsisten, termasuk PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN. Sebelumnya, Bahlil menegaskan hanya PT Gag Nikel yang saat ini melakukan kegiatan pertambangan secara legal di Raja Ampat. Namun, Greenpeace menilai pernyataan tersebut belum menjawab persoalan mengenai status kawasan yang masih dapat membuka peluang bagi ekspansi tambang nikel di masa mendatang. (FAD)































