JAKARTA, AFU.ID — Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diduga telah merusak puluhan hektare kawasan hutan dan mengancam daerah aliran sungai. Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga perkara tambang tanpa izin di Kecamatan Kalumpang dan Bonehau. Dua unit ekskavator serta sejumlah peralatan pengolahan emas disita dalam pengungkapan tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM, GS, D, dan A. AM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara di Desa Kondobulo, sedangkan GS dalam aktivitas pertambangan di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang. Dua tersangka lainnya, D dan A, terkait tambang emas ilegal di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan GS merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam pembukaan lahan tambang, GS diduga dibantu AM menggunakan alat berat milik AM. Sementara itu, D diduga bertindak sebagai pemodal tambang di Bonehau dan A berperan sebagai pekerja.
“Keempat tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju,” kata Ferdyan, Selasa (28/7/26). Mereka menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mengembangkan perkara guna mengungkap pemodal, pemilik alat berat, dan pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya di Kecamatan Kalumpang, polisi menemukan area tambang terbuka yang diperkirakan mencapai sekitar 20 hingga 21 hektare. Pengerukan menggunakan alat berat merusak vegetasi dan meninggalkan sejumlah lubang besar di kawasan yang diduga masuk hutan lindung atau kawasan konservasi. Sebagian lokasi tambang juga berada di dekat aliran sungai dan permukiman warga sehingga berpotensi mencemari sumber air serta mengancam keselamatan masyarakat.
Polisi turut menemukan indikasi pencemaran dari limbah solar dan oli mesin yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat. Setiap lokasi tambang diperkirakan membutuhkan sekitar 150 hingga 200 liter solar per hari, dengan dugaan sebagian bahan bakar berasal dari jatah subsidi. Sampel limbah telah diambil untuk diuji guna mengetahui tingkat pencemaran yang ditimbulkan.
Di lokasi tambang Bonehau, polisi sebelumnya menemukan aktivitas penambangan yang diperkirakan menghasilkan 15 hingga 20 gram emas per hari. Nilai keuntungan selama 15 hari operasi ditaksir dapat melampaui Rp300 juta. Para pelaku menjalankan aktivitas pada tengah malam hingga menjelang subuh untuk menghindari pantauan aparat dan masyarakat.
Barang bukti yang disita meliputi dua ekskavator, mesin penyedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, selang, dulang, dan emas hasil penambangan. Polisi juga mendalami dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin serta penyalahgunaan BBM subsidi. Pemeriksaan ahli dilakukan hingga tingkat kementerian untuk memperkuat pembuktian mengenai pelanggaran pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Seorang anggota DPRD Toraja Utara berinisial AL yang ditemukan berada di sekitar lokasi tambang masih diperiksa sebagai saksi. Polisi belum menetapkannya sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami hubungan dan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut. Sejumlah perangkat desa, ASN, dan pihak yang diduga menjadi pemodal juga masih masuk dalam pengembangan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pertambangan tanpa izin dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, serta minyak dan gas bumi. Seluruh dugaan perbuatan dan peran para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. (RHU)