JAKARTA, AFU.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali mengingatkan perusahaan agar tidak mencantumkan batas usia maupun syarat good looking atau berpenampilan menarik dalam lowongan kerja apabila tidak berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan. Masyarakat bahkan diminta melaporkan perusahaan yang masih menggunakan persyaratan diskriminatif tersebut. Rekrutmen, menurutnya, harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi calon pekerja.
“Tahun lalu saya sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang perusahaan untuk mencantumkan kriteria usia, kriteria good looking, dalam recruitment,” kata Yassierli saat memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ).
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UPNVJ di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Ia meminta masyarakat tidak diam jika masih menemukan perusahaan yang memasang persyaratan serupa dalam pengumuman lowongan kerja.
“Kalau masih ada perusahaan yang nakal, silakan laporkan, ya. Jadi itu tidak boleh,” tegas Yassierli. Ia menekankan perusahaan harus merekrut pekerja secara transparan dan objektif, bukan menjadikan karakteristik fisik yang tidak berkaitan dengan pekerjaan sebagai dasar utama penerimaan.
Larangan diskriminasi tersebut sebelumnya dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 itu menegaskan pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses penerimaan pekerja.
Meski demikian, aturan tersebut tidak berarti batas usia sama sekali tidak boleh digunakan untuk setiap jenis pekerjaan. Persyaratan usia masih dapat diberlakukan apabila terdapat kepentingan khusus karena sifat atau karakteristik pekerjaan secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas. Penerapannya juga tidak boleh mengakibatkan hilang atau berkurangnya kesempatan masyarakat untuk memperoleh pekerjaan.
Kemnaker sebelumnya menyoroti sejumlah persyaratan rekrutmen yang berpotensi diskriminatif, mulai dari penampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan hingga karakteristik pribadi lainnya apabila tidak relevan dengan pekerjaan yang dilamar. Pemerintah mendorong perusahaan mengutamakan kemampuan, pengalaman dan kualifikasi calon pekerja dalam proses seleksi.
Prinsip nondiskriminasi tersebut juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Dalam surat edaran Kemnaker, tenaga kerja penyandang disabilitas harus memperoleh perlakuan yang sama dalam proses rekrutmen, termasuk terkait penerapan persyaratan usia.
Dengan aturan tersebut, pencari kerja yang menemukan lowongan dengan syarat usia atau penampilan fisik yang tidak memiliki hubungan jelas dengan karakteristik pekerjaan dapat melaporkannya kepada pihak terkait. Yassierli menegaskan arah rekrutmen tenaga kerja harus semakin terbuka dan objektif, dengan kompetensi sebagai pertimbangan utama dalam menentukan calon pekerja. (RHU)