AFU.id

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat, Risiko TPPO dan Eksploitasi Menurun

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia menguatkan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP) melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan kompetensi, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang mengesahkan Konvensi ILO C188. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026, diatur persyaratan ketenagakerjaan yang ketat serta proses perekrutan resmi untuk mengurangi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor perikanan.

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat, Risiko TPPO dan Eksploitasi Menurun
Ilustrasi awak kapal perikanan. (Foto: KKP RI)

Perlindungan Awak Kapal Perikanan Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, KKP RI juga telah membuka saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri sejak 2021 untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak pekerja. Setiap laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait. Mekanisme itu juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha.

“Tidak ada informasi yang kami abaikan, setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tutur Lotharia Latif.

Lotharia Latif pun menyebut sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal. Jika KKP RI menemukan unsur pidana, maka penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal itu sebagaimana dilakukan dalam kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan KM Awindo 2A yang diproses di Pengadilan Negeri Denpasar.

Penguatan tata kelola ketenagakerjaan tersebut menjadi indikator, keberlanjutan sektor perikanan tak lagi hanya terukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari perlindungan terhadap pekerja. Konsistensi pengawasan, penegakan hukum, dan kepatuhan pelaku usaha akan menentukan efektivitas upaya pemerintah dalam menciptakan sektor perikanan yang aman, berdaya saing, serta bebas dari praktik eksploitasi. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi