Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat, Risiko TPPO dan Eksploitasi Menurun
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Pemerintah Indonesia menguatkan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP) melalui penyempurnaan regulasi dan peningkatan kompetensi, berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang mengesahkan Konvensi ILO C188. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026, diatur persyaratan ketenagakerjaan yang ketat serta proses perekrutan resmi untuk mengurangi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor perikanan.
Ilustrasi awak kapal perikanan. (Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP) terus mengalami penguatan dalam beberapa aspek. Mulai dari penyempurnaan regulasi, peningkatan kompetensi, hingga pengawasan terhadap proses perekrutan pekerja sektor perikanan tangkap. Hal itu menjadi langkah penting untuk menekan praktik eksploitasi, perekrutan ilegal, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih membayangi.
Melansir website Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Kamis (30/7/2026), penguatan tersebut mengikuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Aturan itu memuat tentang Pengesahan Konvensi International Labour Organization Nomor 188 (ILO C188) mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan. ILO C188 sendiri adalah standar internasional hukum ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan, keselamatan, dan hak-hak kerja yang layak bagi nelayan serta AKP di seluruh dunia.
Oleh karenanya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan pun resmi terbit. Regulasi itu mengadopsi standar internasional untuk menjamin hak dan keselamatan awak kapal selama bekerja. Ketentuan itu sekaligus memperketat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap nasional.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 lantas mewajibkan awak kapal memenuhi sejumlah persyaratan sebelum bekerja. Mulai dari batas usia minimal 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga Perjanjian Kerja Laut (PKL). Seluruh proses penempatan pun wajib melewati mekanisme resmi di bawah pengawasan Syahbandar Perikanan demi menutup celah perekrutan nonprosedural yang berpotensi merugikan pekerja.
Selain memperkuat regulasi, KKP RI meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui sosialisasi perlindungan awak kapal dan pencegahan TPPO. Hingga kini, sebanyak 3.584 awak kapal perikanan telah mengikuti pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) sekaligus memperoleh Buku Pelaut Perikanan. Yang mana, program itu menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih aman dan profesional.
“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, ILO, serta BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, dan pengawasan kepatuhan standar kerja layak. Termasuk penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap KKP RI, Lotharia Latif.
Perlindungan Awak Kapal Perikanan Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Lebih lanjut, KKP RI juga telah membuka saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri sejak 2021 untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak pekerja. Setiap laporan diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait. Mekanisme itu juga menjadi instrumen pengawasan terhadap kepatuhan para pelaku usaha.
“Tidak ada informasi yang kami abaikan, setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tutur Lotharia Latif.
Lotharia Latif pun menyebut sanksi administratif yang dapat dijatuhkan meliputi pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal. Jika KKP RI menemukan unsur pidana, maka penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Hal itu sebagaimana dilakukan dalam kasus dugaan TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan KM Awindo 2A yang diproses di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penguatan tata kelola ketenagakerjaan tersebut menjadi indikator, keberlanjutan sektor perikanan tak lagi hanya terukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari perlindungan terhadap pekerja. Konsistensi pengawasan, penegakan hukum, dan kepatuhan pelaku usaha akan menentukan efektivitas upaya pemerintah dalam menciptakan sektor perikanan yang aman, berdaya saing, serta bebas dari praktik eksploitasi. (ADR)