JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, hingga 14 Juli 2026. Status itu ditetapkan setelah api yang membakar timbunan sampah sejak Selasa belum sepenuhnya padam dan memaksa sedikitnya 50 warga mengungsi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026. Masa tanggap darurat berlaku sejak Rabu hingga Selasa, untuk mempercepat pemadaman, perlindungan warga terdampak, dan penanganan dampak lingkungan akibat asap tebal.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat api masih berkobar hingga Rabu pukul 17.05 WIB. Dua titik api baru juga muncul di sisi utara TPA, menandakan kebakaran masih berpotensi meluas di tengah material sampah yang mudah terbakar dan embusan angin di sekitar lokasi.
Kebakaran telah menghanguskan sekitar tujuh hektare dari total area TPA Jatiwaringin seluas 33 hektare. Luasan dampak masih dalam pendataan, sementara pemadaman dari darat terkendala titik api yang berada di puncak tumpukan sampah labil dan sulit dijangkau kendaraan pemadam.
BNPB menambah dukungan operasi udara dengan dua helikopter water bombing yang diberangkatkan dari Bandara Pondok Cabe. Satu helikopter telah melakukan satu sorti pengeboman air pada Rabu sore, sedangkan helikopter tambahan telah dimobilisasi untuk memperkuat pembasahan dan pendinginan area kebakaran pada Kamis (2/7/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan operasi darat dan udara harus dilakukan bersamaan karena api belum dapat dikendalikan sepenuhnya. Petugas juga menghadapi asap pekat yang mengganggu permukiman warga di sekitar lokasi.
Asap kebakaran memaksa sekitar 50 warga mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyalurkan bantuan, termasuk 46 kasur, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam bagi warga terdampak.
BNPB mengimbau warga di sekitar TPA mengurangi aktivitas luar ruangan saat asap meningkat. Balita, lansia, ibu hamil, dan warga dengan penyakit pernapasan diminta lebih terlindungi dari paparan asap, sementara warga yang harus beraktivitas di luar dianjurkan memakai masker dan mengikuti arahan petugas apabila diperlukan evakuasi lanjutan. (RHU)