JAKARTA, AFU.ID – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata pernah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atau KLH/BPLH sebelum terbakar. Sanksi itu diberikan pada 2025 terkait tata kelola TPA yang dinilai belum baik. Kini, TPA Jatiwaringin terbakar hingga enam hari dan area terdampak api diperkirakan mencapai sekitar 15 hektare.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, mengatakan pihaknya pernah meminta pemerintah daerah sebagai pengelola memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA tersebut. Selain menjatuhkan sanksi administrasi, KLH juga menginstruksikan penerapan controlled landfill atau sistem penimbunan sampah terkendali.
“Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil 5 atau 6 hektare,” kata Rizal di Tangerang, Minggu (5/7/2026). Rizal menjelaskan luas TPA Jatiwaringin mencapai sekitar 33 hektare. Dari total area tersebut, penerapan controlled landfill baru berjalan di sekitar 5 sampai 6 hektare.
Menurut Rizal, titik kebakaran yang kini belum padam berada di luar area yang sudah ditangani dengan sistem penimbunan terkendali. “Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill,” ujarnya. Kondisi itu membuat penanganan kebakaran menjadi lebih sulit. Api tidak hanya menyala di permukaan, tetapi juga diduga masih berada di bagian bawah tumpukan sampah.
Rizal mengatakan KLH saat ini belum bisa menyelidiki penyebab kebakaran karena pemadaman masih berlangsung. Fokus utama petugas adalah memadamkan api dan mencegah penyebaran asap. “Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab kebakaran,” katanya.
KLH memastikan penyelidikan penyebab kebakaran baru dilakukan setelah kondisi di TPA Jatiwaringin benar-benar terkendali. Tim penegakan hukum akan turun kembali setelah proses pemadaman selesai. “Nanti upaya-upaya penegakan hukum kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini,” ujar Rizal. Sementara itu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengatakan pemadaman dilakukan melalui operasi gabungan.
KLH juga menggunakan thermal drone untuk memantau sumber panas dan titik api. “Jadi kami hanya bisa melakukan monitoring analisa melalui drone secara berkala,” kata Diaz. KLH turut memasang mobile monitoring system untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi kebakaran. Alat tersebut mengukur sejumlah parameter, seperti SO2, NO2, PM 1.0, dan PM 2.5.
Diaz menyebut kualitas udara di sekitar lokasi sempat berada pada level sangat tinggi, tetapi mulai menurun setelah pemadaman terus dilakukan. “Ini sudah sampai ke tingkat 1.000. Jadi berapa hari ini sudah tingkat 1.000, tetapi tadi malam saya lihat langsung menurun drastis,” ujarnya. Karakteristik kebakaran di TPA Jatiwaringin disebut mirip kebakaran lahan gambut.
Api dapat tersimpan di bawah tumpukan sampah sehingga pemadaman tidak cukup hanya dilakukan dari permukaan. Karena itu, Kementerian Kehutanan menerjunkan 30 personel Manggala Agni dari Sulawesi dan Jawa Barat untuk membantu pemadaman. Mereka menggunakan peralatan bertekanan tinggi agar air bisa menjangkau titik api di bawah permukaan sampah.
“Karena TPA ini mungkin bukannya tidak efektif, tapi kurang efektif kalau diairi dari atas saja. Karena di bawahnya tetap kebakaran,” kata Diaz. BNPB bersama BMKG juga menyiapkan opsi teknologi modifikasi cuaca atau TMC untuk mempercepat pemadaman. Langkah itu disiapkan agar kebakaran yang sudah meluas sekitar 15 hektare bisa segera terkendali.
Di tengah kebakaran TPA Jatiwaringin, KLH menjadwalkan evaluasi terhadap sekitar 390 TPA di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026. Evaluasi itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pengelolaan TPA di daerah. “Itu evaluasi nanti di 1 Agustus. Jadi semua, sekitar 390 TPA itu nanti akan dilakukan evaluasi. Mana yang taat dan tidak,” kata Rizal. (FAD)