AFU.id

Sebelum Terbakar, TPA Jatiwaringin Ternyata Pernah Disanksi KLH

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata pernah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atau KLH/BPLH sebelum terbakar. Sanksi itu diberikan pada 2025 terkait tata kelola TPA yang dinilai belum baik. Kini, TPA Jatiwaringin terbakar hingga enam hari dan area terdampak api diperkirakan mencapai sekitar 15 hektare.

Sebelum Terbakar, TPA Jatiwaringin Ternyata Pernah Disanksi KLH
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Kementerian LH Irjen Pol. Rizal Irawan. ANTARA/Azmi Samsul M.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi