JAKARTA, AFU.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di kawasan Blok Gunung Pucang Rangga, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Jumat malam kemarin.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang Isnugroho di Lumajang, mengatakan tim gabungan bergerak cepat sehingga kobaran api berhasil dicegah meluas ke area yang lebih besar. "Gerak cepat tim gabungan berhasil mencegah kebakaran hutan meluas ke area yang lebih besar berkat koordinasi lintas sektor yang dilakukan sesaat setelah laporan diterima," katanya, Sabtu (11/7/2026).
Karhutla terjadi di kawasan Petak 15A dan 15B2 RPH Bago BKPH Pasirian. Titik api pertama kali diketahui sekitar pukul 17.40 WIB setelah seorang warga melihat kepulan asap dan segera melaporkannya kepada Perhutani, BPBD Lumajang, Koramil 0821/09 Pasirian, Polsek Pasirian, serta Pemerintah Desa Condro.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung menuju lokasi. Karena medan sulit dijangkau kendaraan pemadam, pengendalian api dilakukan secara manual menggunakan gepyok ranting basah, cakar besi, serta pembuatan sekat bakar untuk menghentikan rambatan api. Api berhasil dikendalikan dalam waktu sekitar dua jam tanpa menimbulkan korban jiwa maupun mengancam permukiman warga.
Isnugroho menyebut api berhasil dikendalikan sekitar pukul 20.00 WIB dan seluruh proses pemadaman rampung pada pukul 20.15 WIB. Ia menekankan kecepatan laporan masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan penanganan, karena memungkinkan tim segera bergerak sebelum api meluas.
Berdasarkan asesmen sementara, kebakaran menghanguskan sekitar dua hektare semak belukar, ilalang, rumput, dan daun kering di bawah tegakan pohon jati serta johar. Lokasi kebakaran berada sekitar 1,5 kilometer dari permukiman warga, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan pada kawasan hunian. Petugas di lapangan menduga kebakaran dipicu gesekan bebatuan yang mengenai ilalang dan daun kering di tengah cuaca panas musim kemarau.
Peristiwa ini terjadi setelah Pemkab Lumajang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan/Krisis Air Bersih serta Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/282/KEP/427.12/2026. BPBD mengimbau warga segera menghubungi Call Center di nomor 081234570077 apabila terjadi keadaan darurat bencana. (NAD)