Jadwal Seleksi Pengawas Jaminan Produk Halal
Ditjen Bimas Islam Kemenag RI lantas menyiapkan perangkat dan mekanisme pendaftaran inpassing. Persiapan itu agar proses administrasi dapat berjalan tertib dan memberikan kemudahan bagi PNS Satgas Halal yang memenuhi persyaratan. Adapun tahapan dan jadwal seleksinya ditargetkan rampung pada akhir September 2026 mendatang.
Lubenah menegaskan, penguatan aparatur pengawas sangat penting di tengah kian berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian kehalalan produk. Oleh karenanya, profesionalitas pengawas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan jaminan produk halal. “Penyesuaian jabatan ini diharapkan menjadi momentum bagi Satgas Halal untuk terus memberikan dampak positif di masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga
- Waspada Hoaks Rekrutmen Blok Masela, Disnakertrans Maluku Targetkan 60 Persen Tenaga Kerja Lokal
- Aldila Sutjiadi Harapan Baru Tenis Indonesia, Mampu Singkirkan Juara Wimbledon
- Istiqlal jadi masjid Pertama yang Masuk Bursa lewat Inovasi Wakaf Produktif, Apa Itu Istiqlal Global Fund dan Manfaatnya untuk Umat?
Sementara itu, M Fuad Nasar selaku Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag RI turut memberikan komentar. Ia menyampaikan, Pengawas Jaminan Produk Halal tak hanya bertugas memastikan kebijakan wajib sertifikasi berjalan sesuai ketentuan. Selain pengawasan, pejabat fungsional itu harus memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
M Fuad Nasar menyatakan, negara perlu memastikan pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terjaga. Pengawasan hingga pelosok daerah pun sangat penting lantaran jumlah pelaku usaha terus bertambah dan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas. “Jabatan fungsional merupakan garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag RI ini menambahkan, kualitas SDM juga sangat menentukan keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Oleh karenanya, Pengawas Jaminan Produk Halal harus mempunyai kompetensi dasar, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas. Sebab pengawasan yang efektif memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang telah dinyatakan halal. “Dengan demikian, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk Indonesia akan tercapai,” papar M Fuad Nasar. (ADR)































