AFU.id

1.617 Formasi Pengawas Jaminan Produk Halal Dibuka, Unit Kerja Ini Dapat Karpet Merah

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Sebanyak 1.617 formasi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal akan dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026. Formasi ini terdiri dari tiga tingkat jabatan, yakni Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, yang bertugas memantau dan mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia. Selain itu, terdapat skema peralihan bagi PNS yang bertugas di Satuan Tugas Halal untuk bergabung dengan formasi ini melalui proses penyesuaian jabatan atau inpassing, guna meningkatkan profesionalitas dan kualitas pelayanan di bidang jaminan produk halal.

1.617 Formasi Pengawas Jaminan Produk Halal Dibuka, Unit Kerja Ini Dapat Karpet Merah
Perwakilan Kemenag RI menerima persetujuan 1.617 formasi Pengawas Jaminan Produk Halal dari KemenPANRB RI. (Foto: Kemenag RI)

Jadwal Seleksi Pengawas Jaminan Produk Halal

Ditjen Bimas Islam Kemenag RI lantas menyiapkan perangkat dan mekanisme pendaftaran inpassing. Persiapan itu agar proses administrasi dapat berjalan tertib dan memberikan kemudahan bagi PNS Satgas Halal yang memenuhi persyaratan. Adapun tahapan dan jadwal seleksinya ditargetkan rampung pada akhir September 2026 mendatang.

Lubenah menegaskan, penguatan aparatur pengawas sangat penting di tengah kian berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian kehalalan produk. Oleh karenanya, profesionalitas pengawas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan jaminan produk halal. “Penyesuaian jabatan ini diharapkan menjadi momentum bagi Satgas Halal untuk terus memberikan dampak positif di masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, M Fuad Nasar selaku Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag RI turut memberikan komentar. Ia menyampaikan, Pengawas Jaminan Produk Halal tak hanya bertugas memastikan kebijakan wajib sertifikasi berjalan sesuai ketentuan. Selain pengawasan, pejabat fungsional itu harus memberikan edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

M Fuad Nasar menyatakan, negara perlu memastikan pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku agar kepercayaan masyarakat terjaga. Pengawasan hingga pelosok daerah pun sangat penting lantaran jumlah pelaku usaha terus bertambah dan cakupan produk yang wajib bersertifikat halal semakin luas. “Jabatan fungsional merupakan garda terdepan dalam memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag RI ini menambahkan, kualitas SDM juga sangat menentukan keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Oleh karenanya, Pengawas Jaminan Produk Halal harus mempunyai kompetensi dasar, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas. Sebab pengawasan yang efektif memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk yang telah dinyatakan halal. “Dengan demikian, tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk Indonesia akan tercapai,” papar M Fuad Nasar. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi