Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Tarif Ekspor Produk Olahan Tuna-Cakalang ke Jepang 0%, Hadiah KKP Jelang HUT ke-81 RI
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ekspor produk olahan tuna-cakalang ke Jepang mendapat tarif preferensi 0% berdasarkan hasil IJEPA yang efektif berlaku per 1 Agustus 2026. (Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan hadiah spesial menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI). Kementerian yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono ini mengumumkan, tarif ekspor produk olahan tuna-cakalang ke Jepang akan menikmati tarif preferensi 0%. Kebijakan yang masuk dalam Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) itu telah efektif berlaku per 1 Agustus 2026 lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Plt Dirjen PDSPKP), Erwin Dwiyana pun memberikan keterangan pers. Ia menyampaikan, kebijakan tersebut semakin memperkuat daya saing ekspor nasional sekaligus memperluas peluang pasar bagi hasil tangkapan nelayan dan industri pengolahan ikan. “UPI (Unit Pengolahan Ikan, red) dan eksportir Indonesia yang sudah teregistrasi harus memanfaatkan ini,” ungkapnya dikutip Afu.id dari website KKP RI, Sabtu (8/8/2026).
Erwin Dwiyana menambahkan, kebijakan tarif preferensi 0% produk olahan tuna-cakalang ke Jepang juga akan memperkuat Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Contohnya Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) melalui peningkatan serapan hasil tangkapan nelayan, penguatan industri pengolahan ikan, dan perluasan akses pasar. “Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang,” tuturnya.
Sebagai informasi, ekspor produk olahan tuna-cakalang ke Jepang sebelumnya dikenakan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 9,6%. Yang mana, mencakup empat kode harmonized system (HS), yaitu 1604.14.010 (cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara) dan 1604.14.092 (tuna dalam kemasan kedap udara). Lalu kode HS 1604.14.091 (cakalang dan bonito direbus dan dikeringkan-katsuobushi/ikan kayu-dengan persyaratan ukuran bahan baku cakalang di atas 30 sentimeter) serta 1604.14.099 (tuna masak beku/Frozen Precooked Tuna).
Erwin Dwiyana lantas menyatakan, KKP RI menggalakkan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan IJEPA. Selain itu, menyiapkan registrasi tahap kedua agar semakin banyak UPI dan eksportir yang dapat menikmati fasilitas tarif preferensi tersebut. “Kami mendorong pelaku usaha agar segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi,” ujarnya.
Nilai Ekspor Produk Kelautan dan Perikanan Indonesia ke Jepang
Berdasarkan data KKP RI, nilai ekspor produk kelautan dan perikanan Indonesia ke Jepang mencapai USD613,65 juta pada 2025 lalu. Jika mengonversi ke rupiah, maka keuntungannya mencapai sekitar Rp10,98 triliun dan mengalami peningkatan sebesar 2,5% dari tahun sebelumnya. Adapun tiga komoditas andalan, yaitu udang (52,1%), tuna-cakalang (26,2%), dan mutiara (5,9%).
Tim verifikasi dan inspeksi KKP RI pun telah menggelar penilaian administrasi maupun teknis terhadap 30 UPI/eksportir calon penerima fasilitas IJEPA sejak Januari 2026. Hasilnya, 11 UPI berhasil memenuhi persyaratan dan telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA. Lokasi usahanya tersebar di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.
Menteri KP RI, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan pemberlakukan tarif preferensi 0% untuk ekspor produk olahan tuna-cakalang ke Jepang sebagai tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2026. Kementeriannya juga telah menyosialisasikan implementasi kebijakan itu kepada pelaku usaha pada 23 Juli 2026. “Kita ingin memastikan fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat lebih luas bagi pelaku usaha, nelayan, serta masyarakat pesisir,” paparnya. (ADR)