JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah mulai menyalurkan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai tahap ketiga pada Senin (20/7/2026). Bantuan tersebut diperuntukkan bagi periode Juli hingga September 2026 dan disalurkan secara bertahap kepada keluarga yang memenuhi syarat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan daftar penerima menggunakan data terbaru dari Badan Pusat Statistik setelah melalui pemutakhiran dan pembersihan. Akibat pembaruan itu, penerima lama belum tentu kembali memperoleh bantuan pada tahap ini.
Warga yang sudah bertahun-tahun menerima bansos tetap dapat kehilangan status apabila kondisi keluarganya dinilai tidak lagi masuk kelompok sasaran. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok kesejahteraan atau desil. Laman resmi Cek Bansos Kemensos menyebut keluarga pada desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako. Posisi desil bersifat dinamis karena dapat dihitung ulang secara berkala sesuai kondisi terbaru keluarga.
Perubahan nama dapat terjadi ketika data pekerjaan, pendidikan, tempat tinggal, daya listrik, kepemilikan aset, atau susunan keluarga telah diperbarui. Keluarga yang kesejahteraannya meningkat dapat keluar dari kelompok sasaran, sedangkan warga yang dinilai lebih membutuhkan berpeluang masuk sebagai penerima baru. Hilangnya nama juga tidak selalu berarti bantuan dihentikan karena kesalahan, sebab penyaluran dan pembaruan status dilakukan secara bertahap. Masyarakat perlu memeriksa data resmi terlebih dahulu sebelum menyimpulkan dirinya dicoret secara tidak adil.
Penerima BPNT memperoleh Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan apabila dibayarkan sekaligus. Besaran PKH berbeda karena disesuaikan dengan komponen yang terdapat dalam setiap keluarga penerima. Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh Rp750.000 per tahap, sedangkan bantuan anak sekolah berkisar Rp225.000 hingga Rp500.000 sesuai jenjang pendidikan. Lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000 per tahap.
Status penerima dapat diperiksa melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP. Pengguna cukup memasukkan NIK 16 digit, mengetik kode verifikasi, lalu memilih tombol pencarian data. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang tercatat atas identitas tersebut. Pengecekan sebaiknya hanya dilakukan melalui situs atau aplikasi resmi untuk menghindari tautan palsu yang meminta data pribadi.
Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil tercatat dapat mengajukan pembaruan melalui desa, kelurahan, atau dinas sosial. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos yang menyediakan fitur usul dan sanggah terhadap kepesertaan bantuan. Pemerintah menyediakan kanal pengaduan melalui nomor 171 serta operator desa atau kelurahan yang menggunakan sistem SIKS-NG. Pemohon perlu menyampaikan data kependudukan dan kondisi keluarga yang sebenarnya agar dapat diperiksa kembali.
Masyarakat tidak perlu langsung panik apabila saldo Kartu Keluarga Sejahtera belum bertambah pada hari pertama penyaluran. Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga waktu masuknya bantuan dapat berbeda antarpenerima dan daerah. Warga sebaiknya memastikan statusnya melalui Cek Bansos sebelum mendatangi bank, kantor pos, atau agen penyalur. (RHU)