Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Upaya Israel mencaplok wilayah Palestina di Tepi Barat mendapat kecaman karena dinilai melanggar hukum internasional. Sanksi tambahan juga dapat dijatuhkan apabila kekerasan terhadap warga Palestina terus berlangsung. Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul menegaskan Israel tidak dapat mengubah status Tepi Barat secara sepihak. Status wilayah tersebut harus ditentukan melalui perundingan antara Israel dan Palestina.
“Hukum internasional itu mutlak. Setiap aneksasi de facto secara sepihak tidak diizinkan,” kata Wadephul dalam konferensi pers di Berlin, Jumat (10/7/2026). Ia juga meminta Pemerintah Israel menghentikan kekerasan yang dilakukan pemukim terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan. “Segala bentuk kekerasan oleh pemukim tidak dapat diterima,” ujarnya.
Menurut Wadephul, pemerintah Israel harus mengambil langkah tegas terhadap para pelaku. Apabila kekerasan terus dibiarkan, Jerman dapat mendukung pemberian sanksi tambahan melalui Uni Eropa. Sanksi tersebut bukan ditujukan secara langsung kepada seluruh negara Israel, melainkan kepada individu dan organisasi yang terlibat atau mendukung kekerasan pemukim di Tepi Barat.
Uni Eropa sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga pemukim ekstremis Israel dan empat organisasi pendukungnya pada 28 Mei 2026. Mereka dikenai sanksi karena dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat. Sanksi mencakup pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara-negara anggota Uni Eropa.
Uni Eropa juga telah mencapai kesepakatan politik untuk melanjutkan sanksi terarah terhadap pemukim ekstremis dan organisasi yang mendukung perluasan permukiman di Tepi Barat. Langkah tersebut diambil setelah meningkatnya kekerasan dan perluasan permukiman Israel. Aktivitas permukiman dan pencaplokan wilayah secara sepihak dinilai menghambat penyelesaian konflik melalui solusi dua negara.
Jerman tetap mendorong penyelesaian melalui pembentukan negara Palestina yang berdampingan dengan Israel. Perubahan perbatasan harus dicapai melalui perundingan dan sesuai dengan hukum internasional. Solusi dua negara mencakup pembentukan Palestina berdasarkan perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. (FAD)