JAKARTA, AFU.ID — Israel dan Hizbullah dilaporkan menyepakati gencatan senjata mulai Jumat (19/6/2026) pukul 16.00 waktu setempat setelah serangkaian serangan di Lebanon menewaskan sedikitnya 47 orang. Kesepakatan itu diumumkan pejabat senior Amerika Serikat di tengah kekhawatiran konflik Lebanon dapat menggagalkan diplomasi AS-Iran.
Pejabat AS tersebut tidak memerinci isi maupun mekanisme pengawasan gencatan senjata. Namun, kesepakatan disebut tercapai melalui keterlibatan negosiator Amerika Serikat dan Qatar, dengan dukungan Iran.
Sebelum gencatan senjata diumumkan, serangan udara Israel menghantam sejumlah wilayah di Lebanon selatan dan Lembah Bekaa. Otoritas Lebanon melaporkan sedikitnya 47 orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam serangan sejak Jumat pagi.
Di pihak Israel, empat personel militer dilaporkan tewas dalam serangan Hizbullah di Lebanon selatan. Pertempuran itu menjadi salah satu eskalasi paling serius sejak upaya penghentian konflik regional mulai dibahas kembali.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan telah berbicara dengan otoritas Israel agar menyetujui penghentian tembak. Ia menyebut hasil komunikasi tersebut positif.
Meski demikian, gencatan senjata belum sepenuhnya menghapus risiko eskalasi. Setelah waktu mulai berlaku, masih muncul laporan serangan di Lebanon selatan yang belum mendapat penjelasan resmi dari militer Israel.
Konflik Israel dan Hizbullah juga memengaruhi perundingan AS-Iran yang dijadwalkan berlangsung di Swiss. Pembicaraan tersebut sebelumnya ditunda setelah kekerasan di Lebanon kembali meningkat.
Kesepakatan penghentian tembak menjadi penting karena Lebanon telah menanggung dampak kemanusiaan besar sejak konflik meluas. Ribuan orang dilaporkan tewas, puluhan ribu lainnya terluka, dan lebih dari satu juta warga terpaksa mengungsi dari wilayahnya.
Namun, gencatan senjata belum menjawab persoalan utama di lapangan, termasuk keberadaan pasukan Israel di Lebanon selatan, serangan lintas perbatasan, serta posisi Hizbullah di kawasan tersebut.
Kedua pihak kini diuji untuk menghentikan serangan secara nyata. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dan komitmen menarik pasukan dari wilayah sengketa, gencatan senjata berisiko hanya menjadi jeda singkat sebelum pertempuran kembali pecah. (RHU)