JAKARTA AFU.ID — Inggris bersama Prancis, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Norwegia menyepakati langkah sanksi terkoordinasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan pemukim Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kesepakatan ini diumumkan Kementerian Luar Negeri Inggris pada Selasa (9/6/2026), sebagai respons atas meningkatnya eskalasi kekerasan di kawasan tersebut.
Inggris menyatakan menjatuhkan sanksi terhadap enam entitas dan satu individu yang terlibat dalam pendanaan, fasilitasi, maupun pelaksanaan aksi kekerasan terhadap warga Palestina. Sementara itu, Prancis, Kanada, dan Norwegia turut mengumumkan paket sanksi baru, sedangkan Australia dan Selandia Baru telah lebih dulu mengumumkan langkah serupa pekan sebelumnya.
Langkah tersebut menyasar jaringan yang disebut menyediakan pendanaan, dukungan logistik, serta sumber daya bagi aktivitas pertanian dan pos-pos terdepan pemukim di Tepi Barat. Pemerintah Inggris menilai jaringan ini berperan dalam memperkuat keberadaan permukiman ilegal. Di antara pihak yang masuk daftar sanksi adalah Asosiasi Pertanian Israel yang disebut memberikan dukungan finansial dan organisasi bagi aktivitas pemukim.
Selain itu, organisasi Ahavat Gilad juga turut dikenai sanksi karena diduga menyalurkan donasi ke sejumlah pos terdepan pemukim. Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, menegaskan perluasan permukiman dan aksi kekerasan pemukim berpotensi merusak stabilitas jangka panjang bagi Palestina maupun Israel.“Perluasan permukiman dan kekerasan pemukim adalah tindakan ilegal yang mengancam fondasi solusi dua negara,” ujar Cooper, Selasa, (9/6).
Selain itu, individu bernama Ari Yshag juga masuk dalam daftar sanksi karena terlibat dalam penggalangan dana untuk pos-pos terdepan yang terkait aksi kekerasan dan intimidasi. Dua entitas lain, yaitu Artzenu dan Shivat Zion Lerigvey Admata, juga dikenai sanksi karena disebut terlibat dalam pendanaan dan penyediaan sumber daya bagi aktivitas tersebut. Enam entitas dan satu individu yang menjadi target sanksi akan dikenai pembekuan aset, larangan bepergian, serta diskualifikasi dari posisi direktur. Pemerintah Inggris menegaskan langkah ini merupakan bagian dari tekanan internasional terhadap praktik kekerasan yang terjadi di wilayah pendudukan.
Inggris juga memperbarui panduan resmi aktivitas bisnis luar negeri dengan penekanan agar pelaku usaha tidak terlibat dalam kegiatan ekonomi di permukiman ilegal. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pertama yang secara tegas memberi peringatan terkait risiko hukum dan etika bisnis.
Di sisi lain, Inggris turut mengumumkan tambahan dana kemanusiaan sebesar 1 juta poundsterling untuk penanggulangan ranjau di Gaza. Dana tersebut berada di luar bantuan sebelumnya yang mencapai 4 juta poundsterling serta dukungan tambahan senilai sedikitnya 10 juta poundsterling untuk Otoritas Palestina pada 2026. (ANT/RAI)