AFU.id

Siapa Abdul Karim Raed Miqdad? Jejak Ulama Palestina yang Dideportasi RI, Kini Terseret Kasus Terorisme di Siprus

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Abdul Karim Raed Miqdad, seorang warga negara Palestina, dideportasi oleh Pemerintah Indonesia ke Siprus setelah ditangkap dalam penyelidikan yang terkait dengan tindak pidana terorisme dan kejahatan lintas negara, yang diidentifikasi melalui Red Notice Interpol. Sementara pemerintah Indonesia menegaskan bahwa proses hukum ini tidak memiliki kaitan dengan agama atau politik, organisasi-organisasi Palestina menggambarkannya sebagai ulama dan pendakwah yang aktif dalam kegiatan keagamaan. Kasus ini menimbulkan perdebatan tentang dasar hukum penangkapannya dan hak-haknya sebagai tersangka, dengan perhatian juga dari Majelis Ulama Indonesia mengenai prosedur hukum yang diikutinya.

Siapa Abdul Karim Raed Miqdad? Jejak Ulama Palestina yang Dideportasi RI, Kini Terseret Kasus Terorisme di Siprus
Pemerintah Indonesia mendeportasi Abdul Karim Raed Miqdad. (EER)

Media-media berbahasa Arab, termasuk Al Jazeera Arabic, juga menyebut Abdul Karim sebagai seorang aktivis Palestina. Keluarganya menyatakan ia dikenal vokal membela perjuangan Palestina, terutama setelah perang di Gaza, dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Keluarga Abdul Karim juga mempertanyakan dasar hukum penangkapannya. Mereka menyebut dokumen yang mereka pelajari tidak menjelaskan secara rinci fakta maupun alat bukti yang mendasari tuduhan tersebut dan meminta Siprus menjamin hak Abdul Karim untuk memperoleh pengacara, menghubungi keluarga, serta mendapatkan proses peradilan yang adil.

Meski Pemerintah Indonesia belum membuka detail perkara, sejumlah media Siprus mengaitkan Abdul Karim dengan penyelidikan besar yang dilakukan Kepolisian Siprus di Kota Larnaca. Penyelidikan itu bermula dari penggerebekan di kawasan Governor's Beach dan Kamares yang menemukan berbagai bahan kimia, termasuk amonium nitrat. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan jaringan terorisme.

Menurut informasi yang dipublikasikan media Siprus, sejauh ini sedikitnya empat tersangka telah diproses dalam perkara tersebut. Mereka menghadapi 12 dakwaan, antara lain terorisme, konspirasi melakukan kejahatan, serta kepemilikan bahan peledak.

Penyidik Siprus menduga kelompok tersebut tengah merencanakan serangan terhadap kepentingan Israel di Siprus setelah menerima instruksi dari luar negeri.

Dalam penyelidikan yang sama, dua tersangka berusia 32 tahun dan 38 tahun ditahan, sementara seorang tersangka berusia 54 tahun kemudian dibebaskan dengan jaminan setelah pengadilan menilai alasan penahanannya tidak lagi cukup. Seorang kerabat salah satu tersangka juga sempat diamankan tetapi akhirnya dibebaskan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan.

Laporan media Siprus juga menyebut penyelidikan sempat dikaitkan dengan seorang warga Palestina yang ditangkap di Yunani. Pria tersebut dilaporkan mengaku pernah mengikuti pelatihan Hamas di Malaysia pada 2025. Namun otoritas Siprus hingga kini belum secara terbuka menjelaskan hubungan Abdul Karim dengan rangkaian penyelidikan tersebut.

Penanganan Abdul Karim juga mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mempertanyakan apakah pemerintah telah memverifikasi secara menyeluruh tuduhan yang diajukan Siprus sebelum melakukan deportasi. Selain itu, MUI menyoroti tidak adanya pendampingan hukum terhadap Abdul Karim sejak ditangkap hingga dipulangkan ke Siprus. Organisasi tersebut juga menyatakan akan menyurati Presiden dan Kapolri agar penanganan kasus dilakukan secara hati-hati sesuai hukum nasional dan internasional. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi