JAKARTA, AFU.ID — Winarni D. Monoarfa menjadi kandidat paling berpeluang mengisi kursi DPR RI yang ditinggalkan Rachmat Gobel untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Posisi itu terbuka setelah Rustam HS Akili, calon Partai NasDem dengan suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Gorontalo, lebih dahulu meninggal dunia. Meski demikian, Winarni belum dapat disebut sebagai pengganti resmi sebelum DPR mengajukan proses pergantian antarwaktu dan Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan verifikasi.
Rachmat Gobel wafat saat menjalani periode keduanya sebagai anggota DPR RI, Jumat (10/07/26). Pada Pemilu 2024, Gobel kembali terpilih dari Dapil Gorontalo setelah meraih 195.322 suara, sekaligus mengamankan satu dari tiga kursi daerah tersebut untuk Partai NasDem. KPU kemudian menetapkannya sebagai anggota DPR masa jabatan 2024–2029.
Hasil rekapitulasi nasional menunjukkan Rustam menempati urutan berikutnya di internal NasDem dengan 11.327 suara, sedangkan Winarni memperoleh 7.943 suara. Karena Rustam telah meninggal dunia, urutan calon pengganti beralih kepada Winarni sepanjang masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai anggota DPR. Kondisi tersebut menempatkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo itu sebagai kandidat terkuat secara administratif.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur bahwa calon pengganti antarwaktu berasal dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan anggota yang digantikan. Apabila calon pada urutan berikutnya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, kursi diberikan kepada calon dengan suara terbanyak pada urutan selanjutnya. “Digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama,” demikian ketentuan dalam aturan tersebut.
Aturan itu membuat NasDem tidak dapat menunjuk nama lain di luar daftar calon tetap Pemilu 2024 untuk mengisi kursi Gobel. Winarni tetap harus melewati pemeriksaan terhadap status keanggotaan partai, kelengkapan administrasi, serta persyaratan lain sebelum namanya dapat diajukan untuk dilantik. Karena itu, peluang yang dimilikinya saat ini masih didasarkan pada urutan suara, bukan keputusan resmi KPU atau DPR.
Namun, masuknya Winarni ke DPR tidak otomatis membuat seluruh posisi strategis Gobel berpindah kepadanya. Gobel tercatat sebagai Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi VI yang membidangi perdagangan, BUMN, persaingan usaha, dan sejumlah urusan ekonomi strategis, serta menjadi anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen. Pengisian jabatan di komisi, kelompok fraksi, dan alat kelengkapan dewan merupakan keputusan politik Fraksi NasDem yang prosesnya terpisah dari mekanisme PAW.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengakui Gobel meninggalkan jejak politik yang kuat, terutama bagi Gorontalo. “Apa yang menjadi semangat perjuangan beliau, khususnya di Gorontalo, bisa terus dilanjutkan,” kata Saan. Pernyataan itu menunjukkan tantangan NasDem tidak berhenti pada pengisian satu kursi DPR, tetapi juga menentukan figur yang mampu meneruskan pengaruh dan agenda politik Gobel.
Dengan demikian, Winarni menjadi sosok terkuat untuk menggantikan kursi elektoral Rachmat Gobel di DPR berdasarkan urutan suara Pemilu 2024. Sementara itu, pengganti Gobel pada posisi strategis di Komisi VI dan alat kelengkapan dewan tetap bergantung pada keputusan internal Fraksi NasDem. Kepastian atas kedua posisi tersebut baru muncul setelah proses PAW dan penataan ulang penugasan fraksi diselesaikan. (RHU)