JAKARTA, AFU.ID — Nama Febrio Adiono menjadi perhatian setelah disebut sebagai salah satu orang yang mengantar Sutrimo, pria yang meninggal setelah ditemukan tidak sadarkan diri di sekitar Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepolisian kini menyatakan akan mendalami identitas Febrio dalam rangkaian penyelidikan kematian Sutrimo. Hingga kini, polisi belum menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo maupun menyatakan adanya keterlibatan pidana Febrio dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung telah mengonfirmasi bahwa Febrio merupakan pegawai Kejaksaan, tetapi bukan seorang jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Febrio saat ini bertugas sebagai staf administrasi biasa. Kejagung juga menyebut Febrio tidak sedang mendampingi pejabat tertentu.
“Yang namanya Saudara Febrio, yang kami tahu memang dia pegawai Kejaksaan, tapi bukan jaksa, pegawai Kejaksaan,” kata Anang. Menurut Kejagung, Febrio sebelumnya menjadi staf atau ajudan Febrie Adriansyah ketika Febrie masih menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah Febrie tidak lagi menjabat posisi tersebut, Febrio disebut kembali menjalankan tugas sebagai staf administrasi biasa.
Nama Febrio kemudian muncul dalam penelusuran kematian Sutrimo. Sejumlah laporan menyebut Febrio ikut dalam proses membawa Sutrimo dari sekitar Klinik Mordent menuju RS Muhammadiyah Taman Puring dan kemudian berkaitan dengan pengantaran jenazah ke Banyumas, Jawa Tengah. Informasi mengenai Febrio sebagai pegawai Kejagung dan mantan staf Febrie kemudian dikonfirmasi Kejaksaan Agung, sementara rangkaian peristiwa kematian Sutrimo masih ditelusuri kepolisian.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic pada 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan sudah meninggal saat tiba di rumah sakit. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari penyebab kematiannya.
Status maupun pekerjaan Sutrimo sendiri masih menjadi bagian dari informasi yang ditelusuri. Di ruang publik, Sutrimo disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga atau pekerja di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, tetapi Kejagung mengatakan Sutrimo bukan pegawai Kejaksaan dan mengaku tidak mengetahui status yang disebut sebagai “karumga” tersebut. Kepolisian sebelumnya juga menyatakan masih mendalami identitas, rekam medis, riwayat ambulans, dan lokasi awal Sutrimo ditemukan.
Penyelidikan kini memasuki tahap baru setelah kematian Sutrimo dilaporkan ke Bareskrim Polri sebagai kematian yang dinilai tidak wajar oleh pelapor. Polisi berencana melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo untuk mencari penyebab kematian secara medis dan akan kembali memanggil dokter RS Muhammadiyah Taman Puring yang pertama menangani korban. Dalam rangkaian penyelidikan itu, polisi juga menyatakan informasi mengenai Febrio akan didalami.
Meski namanya muncul dalam rangkaian peristiwa tersebut, sejauh keterangan resmi yang tersedia belum ada pernyataan kepolisian yang menyebut Febrio sebagai tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas kematian Sutrimo. Posisi Febrio yang telah terkonfirmasi sejauh ini adalah pegawai administrasi Kejaksaan Agung dan mantan staf atau ajudan Febrie Adriansyah. Data publik mengenai usia, pendidikan, pangkat kepegawaian, maupun riwayat karier Febrio selain keterangan tersebut juga masih sangat terbatas. (RHU)