AFU.id

Trump vs Wali Kota New York Memanas! Zohran Mamdani Bersumpah Tangkap Netanyahu Jika Datang ke AS

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Hubungan antara Wali Kota New York, Zohran Mamdani, dan Presiden AS Donald Trump memanas terkait dukungan Mamdani untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, jika ia datang ke New York, sejalan dengan keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang menuduh Netanyahu melakukan kejahatan perang. Mamdani menegaskan bahwa ia akan mematuhi hukum yang berlaku dan masih mendiskusikan kewenangan penangkapan dengan Departemen Hukum New York, sementara Trump menjamin keamanan Netanyahu, menyatakan bahwa ia tidak akan ditangkap di AS. Isu ini muncul menjelang Sidang Majelis Umum PBB yang akan dihadiri Netanyahu, menyoroti ketegangan antara kebijakan pemerintah federal dan pemerintah kota.

Trump vs Wali Kota New York Memanas! Zohran Mamdani Bersumpah Tangkap Netanyahu Jika Datang ke AS
Wali Kota New York Zohran Mamdani berjanji akan menangkap Benjamin Netanyahu jika datang Amerika Serikat.

Sebelumnya, saat kampanye pemilihan wali kota, Mamdani berjanji akan menginstruksikan polisi menangkap Netanyahu apabila menginjakkan kaki di New York sebagai bentuk pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC. Pernyataan Mamdani langsung mendapat respons dari Presiden Donald Trump. Melalui unggahan di media sosial pada Senin (20/7), Trump menegaskan Netanyahu tidak akan ditangkap "dalam bentuk apa pun" selama berada di Amerika Serikat.

Meski tidak menyebut nama Mamdani secara langsung, Trump menyampaikan pernyataannya dengan menyinggung peran Israel yang disebut telah membantu Amerika Serikat dalam konflik melawan Iran. Perseteruan tersebut muncul di tengah polemik mengenai surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC pada 2024 terhadap Netanyahu. Mahkamah menuduh pemimpin Israel itu melakukan kejahatan perang dalam operasi militer Israel di Jalur Gaza.

Israel menolak tuduhan tersebut dan tidak mengakui yurisdiksi ICC. Pemerintah Israel juga mengecam pernyataan Mamdani melalui akun resminya di X dengan menyebut ICC sebagai "kangaroo court" atau pengadilan yang tidak sah dan menyebut surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu sebagai keputusan yang "palsu". Israel juga menuduh Mamdani berupaya mengalihkan perhatian dari persoalan politik yang sedang dihadapinya.

Amerika Serikat juga bukan merupakan negara anggota ICC. Di bawah pemerintahan Trump, Washington bahkan meningkatkan tekanan terhadap lembaga tersebut melalui pemberian sanksi kepada sejumlah hakim, jaksa, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh Israel.

Netanyahu sendiri hampir setiap tahun menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York. Jika kunjungan itu kembali dilakukan pada September mendatang, perbedaan sikap antara Gedung Putih dan Pemerintah Kota New York diperkirakan akan kembali menjadi sorotan, meski hingga kini belum ada kepastian apakah terdapat dasar hukum yang memungkinkan aparat Kota New York menangkap seorang kepala pemerintahan asing berdasarkan surat perintah ICC. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi