JAKARTA, AFU.ID — Nama Henry Surya kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Henry bukan sosok baru dalam perkara sektor keuangan. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu sebelumnya telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dalam kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Dalam perkara terbaru, OJK menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali Prolife. Penyidik menduga ia sengaja mengabaikan perintah tertulis untuk mengganti kerugian perusahaan sebesar Rp566,24 miliar. Perintah tersebut diterbitkan OJK pada 13 Oktober 2023 berdasarkan laporan keuangan bulanan Prolife per 30 September 2023. Selain itu, OJK juga menduga adanya tindakan mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan regulator selama periode 2020–2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan penyidik telah menyita dan mengamankan 485 barang bukti dengan nilai total Rp113,97 miliar. Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat, deposito atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan.
Jejak Henry Surya
Nama: Henry Surya
Peran di KSP Indosurya: Pendiri dan pengendali
Peran di Prolife: Pemegang saham pengendali
Status perkara KSP Indosurya: Terpidana 18 tahun penjara
Status perkara Prolife: Tersangka dugaan tindak pidana perasuransian
Kewajiban ganti rugi Prolife: Rp566,24 miliar
Aset yang disita OJK: Rp113,97 miliar
Mendirikan KSP Indosurya
Henry mendirikan KSP Indosurya pada 2012. Koperasi tersebut berkembang dengan menawarkan produk simpanan kepada masyarakat dengan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan deposito perbankan. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan KSP Indosurya menjalankan praktik penghimpunan dana layaknya bank tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Dana yang dihimpun selama periode 2012–2020 disebut mencapai sekitar Rp106,63 triliun. Namun, angka tersebut merupakan akumulasi seluruh transaksi penghimpunan dana selama delapan tahun, bukan total kerugian yang dialami korban. Mahkamah Agung juga mencatat sekitar Rp10,51 triliun dana disalurkan kepada 30 perusahaan yang terafiliasi dengan Indosurya Group. Henry disebut menerima aliran dana sekitar Rp2,54 triliun dari 15 perusahaan tersebut.
Kasus KSP Indosurya mencuat setelah koperasi mengalami gagal bayar pada 2020. Henry sempat dinyatakan lepas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena perbuatannya dianggap masuk ranah perdata. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Melalui Putusan Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023, Henry dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang serta dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Aset KSP Indosurya Dilelang
Upaya pemulihan kerugian korban KSP Indosurya terus dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Pada Juli 2025, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang tanah dan bangunan milik Henry di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Aset seluas 1.030 meter persegi tersebut terjual seharga Rp129,17 miliar. Kejaksaan menyatakan hasil lelang akan disalurkan kepada korban dengan berkoordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penyitaan dalam perkara Prolife berbeda dengan perampasan aset dalam kasus KSP Indosurya. Aset dalam perkara Prolife disita untuk kepentingan pembuktian perkara baru sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan hak pemegang polis melalui mekanisme hukum.
Prolife Kehilangan Izin Usaha
PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. OJK mencabut izin usahanya pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan. Permasalahan perusahaan mencakup kemampuan membayar kewajiban, kekurangan modal, serta ketidakcukupan investasi untuk menutup kewajiban kepada pemegang polis.
OJK menyatakan telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui rencana penyehatan keuangan dan skema pengambilalihan kewajiban pemegang polis. Namun, upaya tersebut tidak terealisasi karena tidak mendapat dukungan dari seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
Sebelum izin usaha dicabut, OJK telah memerintahkan Henry sebagai pemegang saham pengendali untuk mengganti kerugian perusahaan. Dugaan tidak dilaksanakannya perintah tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan. Direktur Eksekutif Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hironimus menyebut penyidikan telah berlangsung lebih dari satu tahun. Ia menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan Henry.
OJK menduga sekitar Rp300 miliar dari dana Prolife digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dugaan tersebut masih menjadi materi penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses peradilan. Dalam perkara Prolife, Henry disangkakan melanggar ketentuan terkait pengabaian perintah tertulis dan penghambatan kewenangan OJK. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp15 miliar.
Perkara terbaru ini memperpanjang jejak hukum Henry di industri keuangan. Setelah dinyatakan bersalah dalam pengelolaan KSP Indosurya, kini ia kembali menghadapi proses hukum terkait kegagalan pemenuhan kewajiban Asuransi Prolife kepada pemegang polis. Status tersangka dalam perkara Prolife belum membuktikan Henry bersalah atas dakwaan terbaru. Kesalahannya tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)