JAKARTA AFU.ID — Seorang hakim distrik Amerika Serikat (AS) pada Jumat (29/5/2026) memerintahkan penghapusan nama Presiden Donald Trump dari gedung pusat seni pertunjukan Kennedy Center setelah menilai perubahan nama tersebut melanggar hukum. Putusan itu mewajibkan nama Trump dicabut dalam waktu dua pekan.
Hakim Christopher Cooper dari Pengadilan Distrik Federal di Washington menyatakan Kongres AS telah menetapkan pusat seni tersebut sebagai "satu-satunya monumen peringatan nasional" bagi Presiden ke-35 AS John F. Kennedy di wilayah kota Washington dan sekitarnya.
Dia menilai Dewan Pengawas Kennedy Center telah melampaui kewenangannya karena secara sepihak mengubah nama pusat seni tersebut dengan nama Trump.
"Undang-undang pendirian Kennedy Center dengan sangat jelas menyatakan bahwa pusat tersebut harus menggunakan nama Presiden Kennedy, dan tidak boleh menyandang nama resmi atau monumen publik lain hanya berdasarkan keputusan sepihak Dewan Pengawas. Kongres yang memberikan nama Kennedy Center, dan hanya Kongres yang dapat mengubahnya," ujar Cooper.
Selain itu, Cooper juga membekukan sementara rencana pemerintahan Trump untuk menutup Kennedy Center selama dua tahun.
Dia menuturkan keputusan dewan untuk menghentikan operasional pusat seni tersebut didasarkan pada "penyajian informasi yang tidak memadai dan sepihak, serta mengabaikan pertimbangan keseluruhan kewajiban hukum yang diamanatkan kepada lembaga tersebut dan potensi dampak negatif penutupan terhadap program-program serta fungsi memorial pusat seni tersebut."
"Putusan sela ini tidak akan menghalangi pihak Center untuk melanjutkan proyek perbaikan infrastruktur yang telah direncanakan, yang berdasarkan bukti yang ada memang sangat dibutuhkan," tegas sang hakim
"Putusan ini juga tidak secara mutlak melarang dewan untuk menutup pusat itu apabila di kemudian hari dewan kembali memutuskan demikian setelah mempertimbangkan secara mandiri dan bijaksana berbagai kewajiban yang diembannya terhadap lembaga tersebut," imbuh sang hakim menambahkan.
Sejak menjabat kedua kalinya, Trump berperan sangat aktif di Kennedy Center. Dia mendepak kepemimpinan sebelumnya dan menempatkan dirinya sendiri sebagai ketua dewan.
Sebelumnya pada Desember tahun lalu, dewan tersebut melakukan sebuah pemungutan suara untuk mengubah nama tempat tersebut menjadi "The Donald J. Trump and The John F. Kennedy Memorial Center for the Performing Arts".
Keputusan ini menuai kritik luas, baik dari masyarakat maupun tokoh politik. Sejumlah seniman terkemuka bahkan membatalkan pertunjukan mereka di Kennedy Center.
Trump kemudian mengumumkan pada Februari bahwa Kennedy Center akan menghentikan kegiatan hiburan selama kurang lebih dua tahun mulai Juli mendatang demi kelancaran proyek pembangunan.
Pusat seni ini secara luas dianggap sebagai pusat kebudayaan nasional AS yang kerap menyelenggarakan pertunjukan kelas dunia untuk musik, opera, drama, tari, serta seni pertunjukan lainnya. (ANT/RAI)