JAKARTA, AFU.ID — Rencana pemerintahan Donald Trump untuk menggelontorkan dana kompensasi fantastis bagi para sekutunya resmi dijegal pengadilan federal AS. Seorang hakim federal di Amerika Serikat mengeluarkan perintah untuk membekukan sementara operasional "Dana Anti-Persenjataan" (Anti-Weaponization Fund) senilai US$1,8 miliar atau setara Rp26,2 triliun.
Melalui keputusan setebal dua halaman yang dirilis pada Jumat (29/5/2026), hakim melarang keras Departemen Kehakiman AS mengambil langkah apa pun untuk menjalankan program ini—termasuk memproses pengajuan maupun mencairkan dana—hingga sidang pendahuluan digelar pada 12 Juni mendatang.
"Dana ini memicu gelombang protes besar dari politisi Demokrat dan sebagian faksi Republik. Mereka menilai anggaran jumbo tersebut tidak mengantongi persetujuan Kongres dan rawan dioperasikan tanpa pengawasan yang jelas," seperti dikutip dari BBC, Sabtu (30/5/2026).
Sengkarut ini bermula saat Departemen Kehakiman AS mengumumkan pembentukan dana tersebut awal pekan lalu. Anggaran ini lahir dari kesepakatan sepihak (tukar guling) antara pemerintah dengan Donald Trump. Sebagai imbalannya, Trump setuju mencabut gugatan hukum senilai US$10 miliar terhadap otoritas pajak AS (IRS) terkait bocornya dokumen SPT pajaknya ke publik beberapa waktu lalu.
Berdasarkan perjanjian tersebut, pihak penggugat utama—yaitu putra-putra Trump dan Trump Organization—hanya akan menerima permohonan maaf resmi tanpa kompensasi uang tunai secara langsung. Namun, kesepakatan itu juga secara otomatis memblokir IRS untuk mengaudit kembali laporan pajak masa lalu milik Trump, keluarga, dan gurita bisnisnya.
Meski petunjuk teknis pencairan belum mendetail, dana Rp26 triliun ini direncanakan mengalir ke kantong para sekutu Trump yang mengeklaim diri mereka sebagai "korban kriminalisasi" atau penyelidikan sepihak di masa pemerintahan Joe Biden.
Uniknya, para perusuh Gedung Capitol Hill pada tragedi 6 Januari 2021 yang telah mendapatkan grasi dari Trump dikabarkan bersiap mengajukan klaim ganti rugi ke dana ini. Hal inilah yang memicu kemarahan politisi Demokrat. Mereka mengutuk program ini sebagai "dana gelap" (slush fund) yang merampok uang pembayar pajak demi kepentingan kroni-kroni Trump.
Perintah pembekuan oleh hakim ini dipicu oleh gugatan dari dua orang pria di Virginia yang menilai dana tersebut diskriminatif. Mereka mengaku ikut menjadi korban pembalasan politik di era Trump, namun yakin sistem bentukan pemerintah saat ini tidak akan pernah meloloskan klaim kompensasi mereka.
Kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak batu sandungan hukum yang dihadapi program tersebut. Sebelumnya, sebanyak 35 mantan hakim federal juga telah mengirimkan surat terbuka yang mendesak pengadilan mengkaji ulang seluruh klausul kesepakatan pajak Trump karena dinilai sarat akan konflik kepentingan.
Mengingat saat ini, Trump yang menjabat sebagai Presiden AS secara otomatis menjadi pengawas tertinggi atas lembaga IRS itu sendiri.
MAR