JAKARTA AFU.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi kepada ribuan perusahaan di Indonesia karena terbukti tidak mematuhi ketentuan dan regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Total sekitar 3.000 entitas usaha tercatat telah dikenai tindakan administratif atas berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan penegakan aturan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan. Selain perusahaan, pemerintah juga menindak ratusan pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara optimal.
Menurut Jumhur, banyak pemerintah daerah belum menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan, terutama dalam penanganan persoalan sampah yang menjadi tanggung jawab utama pemerintah daerah. “Dalam 10 tahun, ternyata banyak pemerintah daerah yang enggak mengerjakan tugasnya. Dari 552 kabupaten/kota di Republik ini, 447 mendapatkan sanksi administratif," kata Jumhur di Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Sebanyak 447 pemerintah daerah mendapatkan sanksi administratif karena kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup. Angka tersebut mencerminkan masih luasnya tantangan dalam penegakan aturan lingkungan di tingkat daerah.
Jumhur juga menegaskan pendekatan penegakan hukum lingkungan tidak selalu dilakukan secara kaku atau semata-mata represif. Pemerintah juga membuka ruang solusi agar aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
Ia mencontohkan adanya perusahaan besar yang mempekerjakan puluhan ribu karyawan namun menghadapi persoalan lingkungan dalam operasionalnya. Dalam kasus seperti itu, pemerintah mendorong perbaikan melalui penggunaan teknologi dan solusi teknis daripada penutupan usaha secara langsung.
Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Karena itu, pendekatan yang digunakan diharapkan tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan “pertobatan ekologis” sebagai upaya kolektif dalam menghadapi krisis lingkungan. Seruan tersebut ditujukan terutama kepada pihak-pihak yang selama ini dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia. (ANT/RAI)