JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 16 warga negara (WN) Uzbekistan diamankan setelah ditemukan terdampar di pesisir Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (3/7/2026). Mereka diduga hendak menyeberang ke Australia melalui jalur ilegal sebelum akhirnya ditemukan nelayan setempat. Seluruh WN asing tersebut kini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kupang.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra mengatakan para imigran ditemukan saat berjalan di sepanjang pantai usai turun dari perahu yang mereka tumpangi. Nelayan kemudian melaporkan temuan itu kepada Polres Alor sehingga seluruh rombongan segera diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada pihak imigrasi. Ke-16 orang tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial AI, ND, TO, YA, BT, NIO, ST, SS, NN, IS, IM, KI, GS, MFK, KS, dan RZ.
Pemeriksaan awal menunjukkan sebagian besar izin tinggal para WN Uzbekistan telah melewati masa berlaku. Polisi juga masih menelusuri seorang warga negara Indonesia yang berperan sebagai nakhoda sekaligus pengatur perjalanan mereka. Penyidik menyebut rombongan itu berangkat dari Kendari, Sulawesi Tenggara, menggunakan kapal kayu menuju Rote sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia.
Kasus tersebut kini dikembangkan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. "Kami tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran keimigrasian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang. Hingga jumat malam, pemeriksaan terhadap seluruh WN Uzbekistan masih berlangsung.
Prosesnya terkendala bahasa karena para imigran mengaku tidak dapat berbahasa Inggris sehingga petugas menggunakan aplikasi penerjemah berbasis kecerdasan buatan untuk menggali keterangan mereka. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya. Apabila terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, para WN Uzbekistan akan dikenai tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku. Setelah seluruh proses hukum selesai, mereka akan dideportasi ke negara asal.
Sementara itu, informasi yang dihimpun dari sejumlah warga di Kabupaten Rote menyebut wilayah tersebut kerap menjadi lokasi transit imigran sebelum menuju Australia. Warga menyebut masih ada jaringan penyelundupan orang yang beroperasi dengan mematok biaya hingga sekitar Rp150 juta untuk setiap imigran. Informasi tersebut kini turut didalami aparat untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan penyelundupan dalam kasus 16 WN Uzbekistan yang terdampar di Alor. (RAI)