Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Denda Rp19 Triliun untuk Google Dinilai Jadi Balasan Uni Eropa atas Tekanan Dagang Trump
Bagikan:
Penulis: Erik Erfinanto
Ringkasan Berita
Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro (sekitar Rp19 triliun) kepada Google, yang dianggap sebagai respons terhadap tekanan dagang dari Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Denda ini berkaitan dengan pelanggaran Digital Markets Act (DMA), di mana Google dinilai menyalahgunakan posisinya dengan mengutamakan layanan sendiri di hasil pencarian dan memberlakukan pembatasan di toko aplikasi Google Play. Meskipun Google diberi waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan ini, perusahaan menolak dan menyatakan bahwa perubahan yang diminta akan menurunkan kualitas layanan bagi pengguna di Eropa.
Uni Eropa mendenda Google Rp19 triliun. Denda ini dinilai sebagai balasan terhadap tarif dagang Trump. (Foto AFUID)
Jakarta, AFU.ID — Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp19 triliun kepada Google pada Kamis (23/7), di tengah meningkatnya ketegangan dagang dengan Amerika Serikat. Langkah ini dinilai berpotensi membuka babak baru ketegangan antara AS dengan Uni Eropa setelah Presiden Donald Trump beberapa kali mengancam akan membalas Eropa yang dianggap menyasar perusahaan teknologi dari AS.
Keputusan itu diumumkan hanya sehari sebelum Gedung Putih mengakhiri aturan tarif dagang 10 persen, meski begitu negara-negara Uni Eropa tidak terdampak kenaikan tarif itu. Pemerintah AS sebelumnya telah mengecam berbagai regulasi digital Uni Eropa yang dinilai mendiskriminasi perusahaan teknologi Amerika. Komisi Eropa menyatakan Google melanggar Digital Markets Act (DMA), undang-undang yang diberlakukan sejak 2022 untuk membatasi dominasi perusahaan teknologi besar, seperti dikutip The New York Times, Jumat (24/7/2026).
Uni Eropa menilai Google menyalahgunakan posisinya sebagai mesin pencari terbesar di dunia dengan mengutamakan layanan miliknya sendiri, seperti belanja, perjalanan, gim, dan penerjemahan, di hasil pencarian, sementara layanan pesaing ditempatkan lebih rendah. Selain itu, Google juga dinilai menerapkan pembatasan yang tidak adil di toko aplikasi Google Play sehingga pengembang aplikasi kesulitan berkomunikasi langsung dengan pengguna atau menawarkan metode pembayaran di luar sistem Google.
Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa yang membawahi kebijakan persaingan usaha, Teresa Ribera, mengatakan aturan tersebut bertujuan memastikan persaingan berlangsung secara adil. "Produk terbaik seharusnya menang karena kualitasnya, bukan karena dimiliki oleh perusahaan yang mengoperasikan mesin pencari," kata Ribera dalam pernyataannya.
Meski demikian, waktu pengumuman denda memunculkan spekulasi bahwa langkah tersebut juga merupakan respons politik terhadap tekanan perdagangan dari Washington. Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer, menyebut keputusan Uni Eropa sebagai "langkah terbaru dari pendekatan yang semakin agresif terhadap perusahaan teknologi AS" dan memperingatkan kebijakan itu dapat mengganggu stabilitas hubungan dagang trans-Atlantik.
Sejak kembali menjabat sebagai presiden, Trump berulang kali mengancam akan mengambil tindakan balasan terhadap negara-negara yang mengenakan regulasi atau pajak digital terhadap perusahaan teknologi Amerika. Bulan lalu, ia bahkan mengancam tarif baru bagi negara yang menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan AS.
Google diberi waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan tersebut, termasuk mengubah tampilan hasil pencarian agar layanan pesaing lebih mudah ditemukan. Jika tidak mematuhi, perusahaan berisiko dikenai sanksi tambahan hingga 5 persen dari pendapatan globalnya. Google menolak keputusan tersebut. Penasihat hukum Google, Kent Walker, mengatakan perubahan yang diwajibkan regulator justru akan menurunkan kualitas layanan bagi pengguna di Eropa. "Ini bukan persaingan yang adil, melainkan penurunan kualitas produk. Regulasi seharusnya membuat produk lebih baik, bukan lebih buruk," ujarnya.
Ini bukan kali pertama Google menjadi sasaran regulator Uni Eropa. Sejak 2017, perusahaan tersebut telah dikenai denda lebih dari 10 miliar euro terkait berbagai pelanggaran persaingan usaha. Dalam beberapa bulan terakhir, Uni Eropa juga meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar lainnya, termasuk Meta, TikTok, dan AliExpress, sebagai bagian dari penegakan aturan digital di kawasan tersebut. (EER)