AFU.id

Denda Rp19 Triliun untuk Google Dinilai Jadi Balasan Uni Eropa atas Tekanan Dagang Trump

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta euro (sekitar Rp19 triliun) kepada Google, yang dianggap sebagai respons terhadap tekanan dagang dari Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Denda ini berkaitan dengan pelanggaran Digital Markets Act (DMA), di mana Google dinilai menyalahgunakan posisinya dengan mengutamakan layanan sendiri di hasil pencarian dan memberlakukan pembatasan di toko aplikasi Google Play. Meskipun Google diberi waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan ini, perusahaan menolak dan menyatakan bahwa perubahan yang diminta akan menurunkan kualitas layanan bagi pengguna di Eropa.

Denda Rp19 Triliun untuk Google Dinilai Jadi Balasan Uni Eropa atas Tekanan Dagang Trump
Uni Eropa mendenda Google Rp19 triliun. Denda ini dinilai sebagai balasan terhadap tarif dagang Trump. (Foto AFUID)

Sejak kembali menjabat sebagai presiden, Trump berulang kali mengancam akan mengambil tindakan balasan terhadap negara-negara yang mengenakan regulasi atau pajak digital terhadap perusahaan teknologi Amerika. Bulan lalu, ia bahkan mengancam tarif baru bagi negara yang menerapkan pajak layanan digital terhadap perusahaan AS.

Google diberi waktu 60 hari untuk mematuhi keputusan tersebut, termasuk mengubah tampilan hasil pencarian agar layanan pesaing lebih mudah ditemukan. Jika tidak mematuhi, perusahaan berisiko dikenai sanksi tambahan hingga 5 persen dari pendapatan globalnya. Google menolak keputusan tersebut. Penasihat hukum Google, Kent Walker, mengatakan perubahan yang diwajibkan regulator justru akan menurunkan kualitas layanan bagi pengguna di Eropa. "Ini bukan persaingan yang adil, melainkan penurunan kualitas produk. Regulasi seharusnya membuat produk lebih baik, bukan lebih buruk," ujarnya.

Ini bukan kali pertama Google menjadi sasaran regulator Uni Eropa. Sejak 2017, perusahaan tersebut telah dikenai denda lebih dari 10 miliar euro terkait berbagai pelanggaran persaingan usaha. Dalam beberapa bulan terakhir, Uni Eropa juga meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar lainnya, termasuk Meta, TikTok, dan AliExpress, sebagai bagian dari penegakan aturan digital di kawasan tersebut. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi