JAKARTA - AFU.ID, Pemerintah Iran sedang membahas rancana Undang-undang yang berisi siapa yang bisa “menghabisi” nyawa Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, akan mendapat imbalan uang nyaris Rp1 triliun atau 58 juta USD.
Oleh Parlemen Iran, rancangan UU itu dinamai "Counter-Action by the Military and Security Forces of the Islamic Republic” atau Tindakan Balasan oleh Militer dan Pasukan Kemenangan Republik Islam.
Ketua Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi mengatakan besaran imbalan yang bakal diterima oleh individu atau kelompok yang berhasil menghabisi nyawa pemimpin AS dan Israel itu sedang digodok.
“Parlemen Iran dijadwalkan untuk memberikan suara pada rancangan undang-undang tersebut,” katanya mengutip laporan Iran Wire dan The Telegraph, Selasa (19/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap agresi AS-Israel ke Iran pada 28 Februari lalu yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.
Azizi mengatakan, Trump, Netanyahu, dan Komandan Komando Pusat Amerika Serikat (CENTCOM) Laksamana Brad Cooper harus menjadi target "tindakan balasan" atas dugaan "peran mereka dalam pembunuhan Khamenei".
Rencana dengar pendapat di Parlemen Iran akan segera digelar agar UU itu segera disahkan. Anggota Komisi Keamanan Iran, Mahmoud Nabavian "Untuk menetapkan hadiah bagi siapa pun yang mengirim Trump dan Netanyahu ke neraka."
Sayembara Balas Dendam
Berita mengenai rancangan UU sayembara pembunuhan Donald Trump dan Netanyahu itu semula muncul dari salah satu media Iran, Masaf. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Iran telah menyiapkan dana sebesar 50 juta USD untuk sayembara pembunuhan presiden AS dan PM Israel itu.
Informasi mengenai sayembara ini juga pernah dikeluarkan oleh kelompok Handala, sebuah komunitas peretas pro-Iran, bahwa Iran telah menyiapkan dana yang sama untuk siapa yang bisa membunuh Trump dan Netanyahu.
Statemen ini muncul setelah Departemen Kehakiman As menawarkan hadiah sebesar 10 juta USD kepada siapa saja yang memberikan informasi mengenai keberadaan pimpinan tinggi Iran.
Imbalan itu termasuk jika dapat memberitahu informasi keberadaan 9 pejabat senior Garda Revolusi Iran (IRGC), termasuk Ali Larijani, Ali Asghar Hejazi, dan pejabat intelijen serta militer tinggi lainnya.
Sayembara pembunuhan ini tampaknya serius. Dibuktikan dengan pernyataan Trump tahun lalu, yang mengeklaim Teheran sedang berupaya menghabisi nyawanya.
Untuk diketahui, rencana pengesahan UU sayembara pembunuhan Trump dan Netanyahu ini muncul saat upaya negosiasi damai antara Iran dan Amerika jalan di tempat. Kedua belah pihak saling menolak penawaran yang diajukan.
Sayembara Pembunuhan Salman Rushdie
Sebelumnya, Iran juga telah membuat sayembara pembunuhan seorang sastrawan asal Inggris, Salman Rushdie karena dianggap menghina Nabi Muhammad SAW lewat novelnya berjudul Satanic Verse.
Sayembara itu diumumkan lewat sebuah fatwa yang disampaikan langsung oleh pendiri Republik Islam Iran, Ayatollah Ruhollah Khomeini pada Februari 1989.
Dia menyerukan kepada umat Islam di seluruh dunia untuk membunuh penulis ini dengan imbalan hingga 3,3 juta USD. Fatwa ini secara resmi belum dicabut hingga saat ini.
Yayasan 15 Khordad Foundation asal Iran mendukung fatwa tersebut dengan menawarkan hadiah besar. Awalnya sebesar 1 juta dolar AS, hadiah itu kemudian dinaikkan menjadi 3,3 juta dolar AS pada 2012.
Beberapa media Iran juga pernah menggalang dana tambahan ratusan ribu dolar untuk memperbesar sayembara tersebut.
Pada Agustus 2022, Rushdie mengalami percobaan pembunuhan saat berbicara di acara publik di New York. Ia ditikam berkali-kali dan mengalami luka serius, termasuk kehilangan penglihatan pada satu mata. Pelaku serangan disebut memiliki simpati terhadap ideologi yang mendukung fatwa tersebut.
salah satu kasus fatwa paling kontroversial dan bertahan lama dalam sejarah modern. Pemerintah Amerika Serikat bahkan menjatuhkan sanksi terhadap Yayasan 15 Khordad atas peranannya mendanai aksi terorisme. (EER)