JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah Amerika Serikat akan membuka penyelidikan perdagangan terhadap Uni Eropa setelah Google dijatuhi denda sebesar 890 juta euro atau sekitar Rp18,2 triliun. Presiden AS Donald Trump menyatakan penyelidikan tersebut dapat berujung pada pengenaan tarif terhadap blok beranggotakan 27 negara itu. Trump mengumumkan rencana tersebut melalui platform Truth Social pada Jumat (24/7/2026) waktu setempat.
Ia menuding Uni Eropa berulang kali menargetkan perusahaan teknologi asal Amerika melalui regulasi dan denda. “Uni Eropa kembali berulah dan, seperti biasa, menargetkan langsung perusahaan-perusahaan besar Amerika,” tulis Trump, dikutip dari CNBC. Selain Google, Trump menyinggung sanksi yang sebelumnya dijatuhkan Uni Eropa terhadap Apple, Meta, dan Amazon.
Ia menilai kebijakan tersebut merugikan perusahaan serta pembayar pajak Amerika. “Amerika Serikat bukanlah ‘celengan’ bagi Eropa dan kami tidak akan membiarkannya menjadi demikian,” ujarnya. Sebelumnya, Komisi Eropa menjatuhkan dua denda kepada Google dengan nilai keseluruhan 890 juta euro. Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan itu dinilai tidak mematuhi Digital Markets Act, regulasi yang mengawasi praktik perusahaan teknologi besar di Uni Eropa.
Denda pertama sebesar 460 juta euro berkaitan dengan dugaan Google mengutamakan layanan miliknya dalam hasil pencarian. Praktik tersebut dinilai merugikan perusahaan lain yang menyediakan layanan serupa. Google juga dikenai denda 430 juta euro karena kebijakan Google Play dinilai membatasi pengembang aplikasi dalam menawarkan metode pembayaran alternatif kepada pengguna.
Komisi Eropa menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan terhadap praktik bisnis Google. Dengan demikian, sanksi diberikan atas pelanggaran yang dinilai terjadi dalam dua layanan berbeda. Sebagai respons, Trump mengatakan pemerintahannya akan memulai penyelidikan berdasarkan Section 301 dalam Trade Act of 1974.
Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah AS mengambil tindakan dagang terhadap kebijakan negara lain yang dinilai membebani perdagangan Amerika. Trump menyatakan tarif dalam jumlah besar dapat dikenakan kepada Uni Eropa. Namun, ia belum menjelaskan besaran tarif, jenis produk yang akan menjadi sasaran, maupun waktu penerapannya.
“Denda tersebut akan dibatalkan sepenuhnya dan kami memperkirakan tarif yang substansial akan dikenakan kepada mereka sesegera mungkin,” kata Trump. Trump juga belum menjelaskan mekanisme yang dapat digunakan pemerintah AS untuk membatalkan keputusan regulator Uni Eropa. Ancaman tersebut disampaikan beberapa jam setelah pemerintah AS memberlakukan bea masuk baru sebesar 10 hingga 12,5 persen terhadap produk dari lebih dari 80 negara, termasuk sejumlah negara anggota Uni Eropa.
Pemerintah AS menyebut kebijakan itu berkaitan dengan dugaan praktik kerja paksa dalam rantai pasok produk impor. Penggunaan Section 301 telah menghadapi gugatan di Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Gugatan tersebut mempersoalkan kewenangan pemerintah federal menggunakan aturan perdagangan itu untuk menghidupkan kembali tarif yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung AS. (FAD)