JAKARTA AFU.ID — Demi memperkuat posisi Amerika Serikat dalam persaingan energi global, terutama melawan China, Donald Trump menggelontorkan investasi sebesar 700 juta dolar AS atau Rp12,6 triliun untuk sektor batu bara nasional.
Dana tersebut difokuskan untuk mendukung operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), tambang batu bara, hingga pembangunan fasilitas ekspor baru.
Presiden AS, Donald Trump, menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam pernyataan di Gedung Putih, Washington D.C., Kamis (4/6/2026). Trump menyebut investasi itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat kembali industri batu bara di negaranya.
Sedikitnya 14 PLTU dan 42 tambang batu bara akan tetap beroperasi berkat dukungan pendanaan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan pembangunan dua PLTU tambahan serta satu terminal ekspor besar.
Trump menegaskan kebijakan ini juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Ia mengeklaim lebih dari 14.000 lapangan kerja akan terselamatkan dari kebijakan tersebut.
Selain itu, kebijakan ini dapat menurunkan biaya listrik nasional dalam jumlah besar. Nilainya diproyeksikan mencapai 50 miliar dolar AS atau sekitar Rp903 triliun.
Pada Maret 2025, Trump sebelumnya telah menyatakan niat untuk menghidupkan kembali industri batu bara nasional. Langkah itu disebut sebagai upaya menghadapi dominasi energi China.
Ia juga memperkenalkan istilah “batu bara yang indah dan bersih” sebagai bagian dari narasi kebijakan energinya. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan efisiensi dan keamanan energi fosil.
Pada April 2025, Trump menandatangani empat perintah eksekutif terkait sektor batu bara. Regulasi tersebut dirancang untuk mempercepat revitalisasi industri pertambangan.
Perintah pertama berisi instruksi penghapusan kebijakan yang dinilai menghambat industri batu bara. Pemerintah juga mencabut pembatasan proyek tambang baru di lahan federal.
Perintah kedua membatalkan sebagian kebijakan era Presiden Joe Biden yang sebelumnya mempercepat penutupan PLTU batu bara. Kebijakan tersebut kini ditinjau ulang.
Perintah ketiga mengarahkan agar sistem kelistrikan nasional memprioritaskan bahan bakar fosil. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pasokan energi.
Perintah keempat memberi mandat kepada Departemen Kehakiman untuk meninjau kebijakan negara bagian yang dianggap diskriminatif terhadap batu bara. Kebijakan itu akan dievaluasi dari sisi hukum. (ANT/RAI)