JAKARTA AFU.ID — Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengusulkan tarif tambahan sebesar 12,5 persen terhadap barang impor dari lebih 40 negara, termasuk China, Jepang, dan Korea Selatan.
Kebijakan tersebut dikenakan dengan alasan negara-negara terkait dinilai belum cukup serius mencegah masuknya produk yang diduga berasal dari praktik kerja paksa.
Usulan tersebut dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Selasa malam. Langkah itu muncul setelah Mahkamah Agung AS pada Februari membatalkan kebijakan tarif luas yang sebelumnya diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang keadaan darurat era 1970-an.
Setelah putusan tersebut, pemerintah AS meluncurkan sejumlah penyelidikan perdagangan terhadap praktik yang dianggap tidak adil oleh para mitra dagang AS.
Berdasarkan proposal itu, impor dari sejumlah mitra dagang utama AS, termasuk Uni Eropa, Indonesia, Malaysia, dan Taiwan, akan dikenakan tarif baru sebesar 10 persen.
USTR menjelaskan bahwa tarif yang lebih rendah tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap 60 perekonomian yang menunjukkan bahwa sebagian negara telah mengambil langkah untuk melarang impor barang yang diduga diproduksi dengan kerja paksa.
Untuk membangun kembali rezim tarif Trump setelah kekalahan hukum tersebut, pemerintah AS sebelumnya memperkenalkan tarif global sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum yang berbeda. Namun, pungutan tambahan itu hanya dapat berlaku selama 150 hari kecuali Kongres menyetujui perpanjangannya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah AS berupaya mengganti tarif umum 10 persen itu dengan tarif baru menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974.
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa kegagalan sebagian besar mitra dagang Amerika Serikat dalam mengatasi isu tenaga kerja tersebut “menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam medan persaingan yang tidak setara.”
Namun, tarif yang diusulkan itu tidak akan langsung diberlakukan karena masih harus melalui dengar pendapat publik yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli.
Menteri Perdagangan Jepang, Ryosei Akazawa, mengatakan masyarakat Jepang tidak perlu khawatir karena tarif tidak akan terpengaruh. Ryosei menyatakan telah menegaskan kembali kepada pemerintahan Trump bahwa AS tidak akan mengenakan tarif yang lebih tinggi daripada tingkat yang telah disepakati secara bilateral tahun lalu.
Sebelum putusan Mahkamah Agung AS tersebut, impor dari Jepang dikenakan tarif khusus negara sebesar 15 persen. (ANT/RAI)