JAKARTA, AFU.ID — Seorang guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di SD Negeri 8 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diistirahatkan sementara dari kegiatan mengajar setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap enam siswa kelas VI. Guru berinisial RP itu diduga memukul tangan dan kaki sejumlah siswa menggunakan mistar kayu karena mereka tidak mampu menjawab tes hafalan perkalian. Salah seorang siswa dilaporkan mengalami luka lebam pada tangan dan kaki.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah mengatakan satu siswa telah membuat laporan polisi. Lima siswa lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa juga telah datang untuk memberikan keterangan. “Yang melapor satu, tetapi pelajar lain yang turut menjadi korban juga datang ke Polres Lubuklinggau, ada lima orang. Jadi sementara ada enam yang diketahui menjadi korban,” kata Dio, Jumat (17/7/2026).
Keenam siswa tersebut berada dalam satu kelas, sedangkan RP merupakan wali kelas mereka. Polisi juga memperoleh informasi mengenai siswa lain yang diduga mengalami perlakuan serupa, tetapi belum membuat laporan. Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu pagi. Berdasarkan pemeriksaan polisi, para siswa sebelumnya telah diminta menghafalkan perkalian selama satu pekan dan kemudian diuji satu per satu.
Menurut Dio, RP mengakui memukul siswa yang tidak mampu menjawab soal menggunakan mistar kayu pada bagian kaki. Polisi sebelumnya telah mendatangi sekolah, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengamankan mistar yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Kalau memang salah satu pihak ingin restorative justice akan kami coba mediasi, tetapi itu harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Untuk sekarang kami fokus pada penyelidikan,” ujar Dio.
Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau Rusmani mengatakan RP telah diistirahatkan sementara dari kegiatan mengajar hingga terdapat keputusan lebih lanjut. Inspektorat Kota Lubuklinggau juga telah mendatangi sekolah dan memulai proses pemeriksaan disiplin terhadap RP. Namun, sanksi belum ditentukan karena Inspektorat masih menunggu perkembangan proses hukum di Polres Lubuklinggau.
Inspektur Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi mengatakan proses disiplin tetap dilanjutkan meskipun kedua belah pihak nantinya menempuh mediasi. Bentuk sanksi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Hingga kini, RP masih berstatus sebagai terlapor dan polisi belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (RHU)