JAKARTA, AFU.ID - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan perpanjangan kedua Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin.
Evaporator tersebut merupakan komponen untuk lemari pendingin, lemari pembeku, serta perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015-2025 yang mencakup volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional,” kata Julia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Julia mengatakan pemulihan kinerja pemohon terjadi secara konsisten selama penerapan BMTP awal pada 2020-2022 dan perpanjangan pertama pada 2023-2025.
Menurut dia, tindakan pengamanan perdagangan tersebut telah memberi kesempatan bagi pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural.
Pada periode penyelidikan perpanjangan kedua 2023-2025, kinerja pemohon disebut relatif stabil dan masih mencatatkan laba.
Sejak BMTP dikenakan pada 2020-2025, pemohon juga hampir menyelesaikan komitmen program penyesuaian struktural dengan tingkat realisasi rata-rata 97,22 persen.
Julia menjelaskan BMTP merupakan pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan impor.
Dengan hasil penyelidikan tersebut, KPPI memutuskan penyelidikan perpanjangan kedua BMTP terhadap impor evaporator tipe roll bond dan tipe fin resmi dihentikan. (RHU)