JAKARTA, AFU.ID – Tingginya angka anak jalanan yang telantar dan putus sekolah di wilayah Jabodetabek kini menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi program prioritas Sekolah Rakyat.
Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak proaktif dengan menjaring kurang lebih 600 anak jalanan dari kawasan pasar hingga perempatan jalan untuk diintegrasikan kembali ke bangku pendidikan.
"Sekarang posisinya sudah terjaring sekitar 700 anak. Hampir 600 di antaranya memang kami temukan langsung di jalanan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kunjungan ke rumah," ungkap Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, Senin (18/5/2026).
Pemerintah menargetkan kuota fase rintisan ini mampu menampung hingga 1.000 siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai pada pertengahan Juli mendatang.
Guna memfasilitasi program tersebut, Kemensos akan menempatkan para siswa di 10 titik ruang kelas sementara yang memanfaatkan aset gedung layak pakai milik kementerian dan lembaga negara lainnya.
Nantinya, program pengentasan kemiskinan gagasan Presiden Prabowo Subianto ini tidak hanya menggratiskan biaya pendidikan, melainkan terintegrasi langsung dengan fasilitas Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga cek kesehatan rutin.
Langkah penjaringan agresif ini sejalan dengan temuan Dasbor Anak Tidak Sekolah (ATS) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait masih tingginya angka ATS berskala nasional.
Berdasarkan catatan mutakhir per April 2026, pemerintah mendeteksi sekitar 3,96 juta anak di Indonesia masuk dalam kategori belum pernah bersekolah, putus sekolah, maupun lulus tidak melanjutkan.
Survei Sosial Ekonomi Nasional 2025 membeberkan bahwa ketiadaan biaya, tuntutan untuk bekerja dini, hingga pandangan bahwa pendidikan sudah cukup menjadi faktor utama jutaan anak tersebut terpaksa meninggalkan bangku sekolah.
Melalui sinergi lintas kementerian serta optimalisasi program Sekolah Rakyat ini, pemerintah secara bertahap menargetkan dapat menarik kembali 191.697 anak ke dalam ekosistem pendidikan formal sepanjang tahun 2026.
Adapun beberapa cara lain yang turut diupayakan pemerintah seperti menerbitkan aturan pelaksana dari Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang penanganan ATS.
Kemudian, menggandeng tokoh agama dan tokoh adat untuk menyosialisasikan pentingnya pendidikan di masyarakat. Serta menjamin hak belajar bagi anak penyandang disabilitas melalui sekolah inklusif.
Terakhir, dengan memeratakan penempatan guru yang berkualitas, mulai dari jenjang prasekolah (PAUD). (NAD)