JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Agama tengah menyiapkan materi khusus untuk mencegah penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer atau LGBTQ di lingkungan sekolah. Materi tersebut akan ditujukan kepada peserta didik dengan pendekatan yang disesuaikan berdasarkan usia dan jenjang pendidikan. Kemenag juga masih mengkaji mata pelajaran yang akan digunakan untuk menyampaikan materi tersebut.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan materi pencegahan itu dapat dimasukkan ke dalam pelajaran agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau mata pelajaran lainnya. “Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik,” kata Romo Syafii dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
“Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa,” lanjutnya. Penyusunan materi tersebut menjadi tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
Dalam aturan itu, penyebaran budaya LGBTQ ditempatkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter. Kemenag menyusun materi dengan melibatkan sejumlah satuan kerja, akademisi, profesor, serta pakar. Pelibatan para ahli dilakukan untuk menentukan substansi dan metode penyampaian yang sesuai dengan perkembangan peserta didik.
Romo Syafii menjelaskan kebijakan tersebut tidak diarahkan kepada individu, melainkan pada penyebaran budaya atau gerakan LGBTQ sebagaimana istilah yang digunakan dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. “Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” ujarnya.
Berlandaskan Pancasila dan Ajaran Agama
Materi yang sedang disusun akan mengacu pada nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta ajaran agama. Kemenag akan membedakan cara penyampaiannya pada setiap jenjang agar dapat dipahami oleh peserta didik. Menurut Romo Syafii, landasan tersebut merujuk pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia,” tuturnya. Kemenag juga telah meminta pandangan dari sejumlah tokoh agama dalam proses penyusunan materi. Romo Syafii menyebut pandangan tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan substansi yang diberikan kepada siswa.
“Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satu pun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT,” katanya. Hingga kini, materi tersebut masih dalam tahap perumusan. Kemenag belum menetapkan mata pelajaran, jenjang kelas, maupun waktu penerapannya di sekolah. “Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan,” pungkasnya. (FAD)