AFU.id

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Dibebani Restitusi Rp5,8 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

Terdakwa Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank Dibebani Restitusi Rp5,8 Miliar
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Berita Terkait

Pilihan Redaksi