AFU.id

Kerugian Negara Rp263 Miliar Dikembalikan, Empat Terdakwa Kasus Lahan BUMN Bebas

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Kerugian Negara Rp263 Miliar Dikembalikan, Empat Terdakwa Kasus Lahan BUMN Bebas
Empat terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) malam. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi