JAKARTA AFU.ID — Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial MIP (37) meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa militer. Permintaan itu disampaikan tim penasihat hukum dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penasihat Hukum terdakwa, Kapten Chk Zulham, menilai dakwaan yang diajukan oditur militer tidak terbukti secara sah selama persidangan berlangsung. Karena itu, mereka meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Karenanya kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta biaya perkara dibebankan kepada negara," kara Zulham saat membacakan pledoi di persidangan, Kamis, (21/5/2026)
Untuk terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, tim penasihat hukum menyatakan dakwaan Oditur Militer terkait Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai dugaan pembunuhan, serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat, tidak terpenuhi.
Dalam kesimpulan pledoi, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan terdakwa, menolak surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta, serta menyatakan Serka Mochamad Nasir tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang diajukan.
Penasihat hukum juga mengutip prinsip hukum "in dubio pro reo", yang berarti apabila terdapat keraguan maka putusan harus menguntungkan terdakwa.
Selain itu, kuasa hukum turut mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebut bahwa menghukum dalam keraguan merupakan sebuah dosa.
"Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ujar Zulham.
Sementara itu, dalam pledoi terdakwa kedua Kopda Feri Harianto, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menolak tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya dibacakan pada 18 Mei 2026.
Kuasa hukum menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Atas dasar itu, penasihat hukum meminta Kopda Feri Harianto dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
Permohonan serupa juga diajukan dari terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru.
Dalam pledoinya, penasihat hukum menyebut unsur "barang siapa" hingga unsur "secara bersama-sama" sebagaimana didakwakan Oditur Militer tidak terbukti.
Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada keterlibatan Serka Frengky Yaru dalam perkara tersebut.
Mereka menilai hal itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk saksi ke-9, saksi ke-11, saksi ke-12, serta keterangan terdakwa kedua.
Penasihat hukum juga menyinggung asas hukum pidana "actus non facit reum nisi mens sit rea" yang berarti seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.
"Dengan tidak terbuktinya unsur pertama, kedua, dan ketiga, maka unsur keempat secara sah dan meyakinkan juga tidak terbukti," ucapnya.
Dalam permohonannya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan Serka Frengky Yaru, menolak tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Meski demikian, dalam seluruh pledoi ketiga terdakwa, penasihat hukum tetap meminta putusan seadil-adilnya apabila Majelis Hakim memiliki pandangan lain terhadap perkara tersebut.
Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun. (ANT/RAI)