JAKARTA, AFU.ID — Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM) 2023 dan penjualan solar nonsubsidi. Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta yang juga menghukum Maya membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Tim kuasa hukum menilai putusan di tingkat banding tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan. Koordinator tim advokat, Luhut Pangaribuan, menyebut majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta hukum meski telah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi. "Fakta hukum tetap saja tidak dipertimbangkan dan persidangan gagal menemukan kebenaran materiil," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Menurut Luhut, Maya tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena seluruh tindakannya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagai pejabat perusahaan. Ia juga membantah adanya komunikasi khusus antara Maya dengan pemasok BBM selama proses impor. Menurutnya, negosiasi dilakukan oleh tim perusahaan secara profesional dan menghasilkan penghematan sekitar 26 juta dolar Amerika Serikat.
Kuasa hukum juga menepis tuduhan pelanggaran dalam penjualan solar nonsubsidi. Luhut mengatakan kliennya hanya menandatangani kontrak sesuai kewenangan setelah melalui proses persetujuan berjenjang dari bawahannya. Ia menilai penjualan di bawah bottom price bukan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana didalilkan dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim pembela mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam putusan banding. Menurut mereka, audit yang menjadi dasar perkara tidak independen dan metode penghitungannya dipersoalkan, sebagaimana pernah disampaikan dalam dissenting opinion salah satu hakim pada persidangan tingkat pertama. Tim advokat juga menilai tidak ada bukti Maya menikmati hasil tindak pidana maupun menerima suap atau gratifikasi.
Luhut menambahkan, Pertamina Patra Niaga justru mencatat keuntungan dari kegiatan yang dipersoalkan. Ia menyebut perusahaan membukukan laba sekitar 1,4 miliar dolar AS pada 2022 dan 1,2 miliar dolar AS pada 2023, dengan penjualan solar nonsubsidi menjadi salah satu kontributor utama. Atas dasar itu, pihaknya meyakini putusan banding tidak menerapkan hukum secara tepat dan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap korupsi bermula ketika mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyetujui usulan Maya Kusmaya untuk menunjuk perusahaan asal Singapura, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., sebagai pemenang lelang impor BBM H1 2023. Dalam prosesnya, mantan Vice President (VP) Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, diduga memberikan perlakuan khusus kepada kedua perusahaan tersebut dengan membocorkan informasi internal terkait proses pengadaan dan memberikan tambahan waktu untuk memasukkan penawaran kepada BP Singapore Pte. Ltd., meski batas waktu lelang telah berakhir.
Jaksa menilai tindakan tersebut memberikan keuntungan tidak sah kepada BP Singapore Pte. Ltd. sebesar sekitar 4,3 juta dolar AS dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. sekitar 1,3 juta dolar AS. Akibat perbuatan itu, negara melalui PT Pertamina disebut mengalami kerugian. Jaksa juga mengungkap penyimpangan lain dalam tata kelola impor BBM. Riva Siahaan disebut menetapkan harga jual solar nonsubsidi di bawah batas harga minimum kepada sejumlah pembeli swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan, badan usaha pemegang Izin Niaga Umum (INU), serta agen BBM.
Menurut jaksa, kebijakan impor BBM tersebut didahului dengan pengondisian penurunan produksi kilang sehingga pasokan minyak dalam negeri tidak terserap secara optimal. Pada saat yang sama, tawaran minyak mentah produksi domestik disebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi. Kondisi itu kemudian dijadikan dasar untuk melakukan impor BBM, meski penyidik menilai kebutuhan dalam negeri sebenarnya masih dapat dipenuhi dari produksi nasional.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan praktik mark up biaya sewa kapal pengangkut BBM. Selain itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bahan bakar, yakni pembelian BBM jenis Ron 92 yang disebut justru direalisasikan dengan pasokan Ron 90. Tak hanya itu, jaksa menyoroti kerja sama penyewaan fasilitas penyimpanan BBM antara Pertamina dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlangsung selama 10 tahun sejak 2014. Menurut jaksa, kerja sama tersebut diduga dipengaruhi kepentingan pihak swasta, padahal Pertamina dinilai tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan untuk impor BBM saat itu. Dalam persidangan juga terungkap bahwa beneficial owner PT OTM adalah Mohammad Riza Chalid dan Muhammad Kerry Adrianto.