JAKARTA, AFU.ID — Kontrak asuransi kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia senilai Rp263 miliar diduga menjadi ladang korupsi melalui pembayaran komisi dan penunjukan langsung kepada PT Asuransi Jasa Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perkara yang berlangsung pada 2015–2020 tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp15,6 miliar. Empat orang dari lingkungan Pelni, Jasindo, dan pihak swasta kini ditahan sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah Untung Hadi Santoa, Eko Yuni Triyanto, Yohanes Priyo Iriantono, dan Zulchaibar. Untung menjabat Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo pada Desember 2013 hingga Oktober 2018, sedangkan Eko merupakan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012 hingga Mei 2015. Yohanes menjabat Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia pada 2015–2020, sementara Zulchaibar merupakan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (30/7/26). Nilai keseluruhan kontrak selama lima tahun mencapai Rp263 miliar. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp15,6 miliar.
Asuransi yang dipersoalkan berkaitan dengan perlindungan kapal Pelni dari risiko tenggelam, terbalik, terbakar, serta kerusakan rangka dan muatan atau marine hull. Perkara juga menyentuh perlindungan biaya pengangkatan kapal tenggelam dan penanganan pencemaran laut melalui skema wreck removal and pollution. KPK menduga terdapat pembayaran komisi yang tidak semestinya dalam pekerjaan tersebut.
KPK belum membeberkan secara lengkap pihak yang mengatur penunjukan langsung, alasan perusahaan perantara dilibatkan, maupun pembagian komisi kepada masing-masing pihak. Penyidik juga belum menjelaskan pekerjaan nyata yang dilakukan PT Inovasi Vahana Indonesia dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dalam kontrak asuransi tersebut. Konstruksi lengkap perkara dijadwalkan disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Jumat (31/7/26).
Nilai kerugian negara yang diumumkan juga meningkat dibandingkan taksiran awal penyidikan. Pada 2024, KPK memperkirakan kerugian dalam perkara asuransi perkapalan Pelni sekitar Rp9 miliar. Setelah BPKP melakukan penghitungan, nilainya bertambah menjadi Rp15,6 miliar atau meningkat sekitar Rp6,6 miliar.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan. Saat dibawa menuju mobil tahanan, para tersangka telah mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Perkara ini menambah daftar kasus korupsi pembayaran komisi yang menyeret Jasindo. Dalam perkara sebelumnya, KPK menemukan kegiatan keagenan yang direkayasa meski perusahaan penerima komisi tidak menjalankan kewajibannya sebagai agen, sehingga merugikan negara sekitar Rp38 miliar. Pola berulang tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan pembayaran komisi dan penggunaan perusahaan perantara dalam bisnis asuransi BUMN.
Penyidikan kini harus membongkar siapa yang menikmati komisi dari kontrak Rp263 miliar tersebut dan mengapa penunjukan langsung dapat berlangsung selama lima tahun. KPK juga perlu mengungkap apakah Pelni memperoleh manfaat asuransi yang sebanding dengan premi yang dibayarkan atau justru sebagian dana dialihkan melalui pihak perantara. Tanpa penjelasan itu, publik baru mengetahui nilai kerugian dan nama tersangka, tetapi belum melihat bagaimana uang dua BUMN tersebut diduga dikorupsi. (RHU)