JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial KM diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung karena diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan di lima lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebutkan lima lokasi kejadian tersebut meliputi Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring di Perumnas 2 (Karawaci), Jalan Sawo dan Jalan Bawang di Perumnas 1 (Cibodasari), serta Jalan Singkarak di Perumnas 3 (Kelapa Dua). Terduga pelaku diamankan oleh tim operasi yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Budi mengatakan petugas masih mendalami keterkaitan KM dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan dalam aksinya. "Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan," katanya dalam keterangan, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu penganiayaan terjadi di Jalan Sawo, Cibodasari, pada bulan Mei lalu, saat korban berinisial S mengalami luka robek di punggung setelah didatangi tiba-tiba oleh pelaku bersepeda motor. Peristiwa serupa kembali terjadi di Jalan Bawang pada Kamis lalu dengan korban berinisial MZS mengalami luka di pinggang dan harus menjalani dua jahitan akibat modus serangan yang sama.
Guna mengungkap rangkaian kejahatan ini, penyidik turut menyelidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak. Petugas telah memeriksa lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket hoodie abu-abu, dan satu kaus cokelat. Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku, serta mencari alat bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, perkara tersebut ditangani polisi berdasarkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (NAD)