AFU.id

Surat Tugas Resmi Kerap Bocor, Operasi Rahasia Bea Cukai Pakai Dana Pengusaha

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Operasi intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga menggunakan dana yang dihimpun dari pengusaha untuk menghindari kebocoran informasi terkait surat tugas resmi yang sering terjadi. Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat DJBC, di mana penggunaan dana tersebut tidak mengikuti prosedur resmi dan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional tim di lapangan. Kesaksian menyebutkan bahwa total nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh para pejabat tersebut mencapai sekitar Rp78,8 miliar, yang melibatkan sejumlah pengusaha terkait kepabeanan.

Surat Tugas Resmi Kerap Bocor, Operasi Rahasia Bea Cukai Pakai Dana Pengusaha
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)

Terseret Perkara Suap Rp78,8 Miliar

Kesaksian Budiman disampaikan dalam persidangan yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total suap dan fasilitas yang didakwakan mencapai Rp63,58 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Pemberian itu diduga bertujuan mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam proses pemeriksaan kepabeanan. Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sedangkan Orlando Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah sekitar Rp1,51 miliar.

Selain suap, ketiganya didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15,22 miliar dalam bentuk rupiah serta dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

Jika digabungkan, nilai suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp78,8 miliar. Orlando juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi Rp8,1 miliar dari sejumlah pengusaha importir. Seluruh dakwaan dan keterangan mengenai penggunaan dana pengusaha untuk operasi intelijen masih diuji dalam persidangan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi