Operasi intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diduga menggunakan dana yang dihimpun dari pengusaha untuk menghindari kebocoran informasi terkait surat tugas resmi yang sering terjadi. Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat DJBC, di mana penggunaan dana tersebut tidak mengikuti prosedur resmi dan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional tim di lapangan. Kesaksian menyebutkan bahwa total nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh para pejabat tersebut mencapai sekitar Rp78,8 miliar, yang melibatkan sejumlah pengusaha terkait kepabeanan.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. (Antara Foto/Rivan Awal Lingga)
JAKARTA, AFU.ID – Operasi intelijen tertutup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) disebut menggunakan dana yang dihimpun dari pengusaha. Pola tersebut dijalankan karena penggunaan surat tugas resmi beberapa kali membuat informasi operasi bocor, sedangkan anggaran kedinasan dinilai tidak mencukupi kebutuhan tim di lapangan. Penggunaan dana di luar anggaran resmi itu terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga mantan pejabat DJBC. Dalam prosedur resmi, setiap operasi intelijen harus disertai surat tugas serta dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN).
Namun, mekanisme tersebut tidak selalu digunakan untuk operasi yang bersifat tertutup. “Kalau dengan surat tugas, beberapa kali kejadian sering bocor. Jadi, diakalin dengan menggunakan DOK,” kata Budiman. Untuk menghindari kebocoran, tim intelijen diberangkatkan menggunakan surat tugas umum yang diterbitkan setiap bulan. Tujuan, sasaran, dan kegiatan khusus tim tidak dicantumkan secara terperinci.
Dana operasional kemudian dipakai untuk membeli tiket perjalanan, menyewa kendaraan, dan membiayai berbagai kebutuhan selama tim menjalankan operasi di daerah. Sebagian besar kegiatan intelijen pada masa kepemimpinan Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen disebut dilakukan secara tertutup. Intensitas operasi juga meningkat karena Sisprian menetapkan target yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya.
Peningkatan kegiatan tersebut membuat anggaran DOKPPN tidak selalu dapat menutup seluruh kebutuhan operasional. “Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa di-cover,” ujar Budiman. Budiman mengungkapkan, tidak lama setelah Sisprian menjabat, dirinya dipanggil dalam pertemuan empat mata.
Dalam pertemuan tersebut, Sisprian disebut meminta Budiman berkomunikasi dengan pengusaha yang bergerak di bidang cukai untuk memenuhi kebutuhan dana operasional. Dana yang dihimpun itu berbeda dengan anggaran resmi DOKPPN. Penggunaannya tidak disertai mekanisme pembiayaan kedinasan sebagaimana operasi yang menggunakan surat tugas khusus.
Kesaksian Budiman disampaikan dalam persidangan yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Total suap dan fasilitas yang didakwakan mencapai Rp63,58 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan pimpinan Blueray Cargo Group John Field bersama Manajer Operasional Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri. Pemberian itu diduga bertujuan mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam proses pemeriksaan kepabeanan. Rizal disebut menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sedangkan Orlando Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah sekitar Rp1,51 miliar.
Selain suap, ketiganya didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15,22 miliar dalam bentuk rupiah serta dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.
Jika digabungkan, nilai suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp78,8 miliar. Orlando juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi Rp8,1 miliar dari sejumlah pengusaha importir. Seluruh dakwaan dan keterangan mengenai penggunaan dana pengusaha untuk operasi intelijen masih diuji dalam persidangan. (FAD)