Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KPK Lacak Daftar Pengusaha Rokok Penyuap Oknum Ditjen Bea Cukai Lewat Rekening Nominee
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penggunaan rekening atas nama orang lain atau nominee milik seorang office boy (OB) untuk menampung uang suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis, 9 April 2026. Praktik peminjaman identitas ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat untuk menyamarkan aliran dana korupsi dari para pengusaha.
"Di antaranya itu kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nominee ya, pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Selain menyelidiki teknis pemakaian rekening nominee, penyidik juga sedang memetakan daftar perusahaan maupun pengusaha rokok yang terlibat dalam pusaran kasus ini. Pemetaan tersebut bertujuan untuk mengungkap secara terang benderang keterkaitan antara pemberi suap dengan oknum penerima di internal Bea Cukai.
"Terkait dengan perusahaan atau pengusaha rokok mana saja yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai," terang Budi.
Langkah penelusuran aliran dana lintas rekening ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memvalidasi sejumlah temuan barang bukti sebelumnya. KPK diketahui tengah mencocokkan fakta penyidikan dengan aset yang disita dari sebuah rumah aman (safe house) milik pihak terkait.
“Ini sekaligus untuk mengonfirmasi temuan penggeledahan yang penyidik lakukan, di antaranya di safe house yang berlokasi di Jakarta Selatan,” pungkasnya.
Adapun sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut perincian keenam tersangka yakni:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan danPenyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 s.d Januari 2026 2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) 3. Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) 4. John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR) 5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR 6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT BR
Adapun atas perbuatannya, terhadap Sdr. RZL, SIS dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Sdr. JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, KPK juga telah menahan tersangka baru Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka ketujuh, menyusul enam tersangka lain dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta PT Blueray yang telah lebih dulu ditahan pada 27 Febuari 2026 lalu. (nad/asw)