JAKARTA - AFU.ID Awalnya netizen menduga petugas yang berseragam Bea Cukai merazia warung madura itu gadungan, hingga diduga mereka sedang melakukan pungli.
Tetapi isu itu ditepis pihak Bea Cukai setelah video yang dibagikan di akung TikTok itu viral. Terlihat dua pria berseragam resmi menggeledah warung Madura.
Pemilik warung merasa curiga dengan keberadaan petugas itu. Makanya dia merekam kejadian itu.
Awalnya kejadian itu diduga terjadi di Balaraja, Tangerang, Banten. Namun, ternyata pemeriksaan oleh Bea Cukai itu dilakukan di Tegal, Jawa Tengah (Jateng).
Pihak Bea Cukai menyatakan kedua orang yang memeriksa warung Madura tersebut adalah petugas resmi. Mereka menegaskan operasi dilakukan sesuai prosedur.
Video petugas Bea Cukai memeriksa warung Madura itu viral di medsos pada awal Mei ini. Namun, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada April.
"Bahwa benar pada tanggal 14 April 2026, petugas Bea Cukai Tegal menjalankan tugas pemeriksaan terhadap tiga lokasi tepatnya di Desa Balamoa, Kec. Pangkah, Kab. Tegal, Jawa Tengah," demikian keterangan Bea Cukai Tegal di akun Instagram @bctegal.official, Jumat (8/5/2026), mengutip Detik.
Bea Cukai Tegal mengatakan pemeriksaan dilakukan malam karena mendapatkan informasi ada dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut pada Selasa (14/4/2026) sore.
"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada sore itu terdapat dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut," kata Bea Cukai Tegal.
Tidak Ditemukan yang Dicari
Mereka mengatakan kedua petugas yang viral dalam video tersebut bertindak sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas resmi dan surat perintah tugas kepada pihak warung.
Namun, rokok ilegal dalam pengecekan tersebut tidak ditemukan. "Tidak ditemukan adanya pelanggaran atau rokok ilegal, sehingga petugas segera menyelesaikan tugas dan kembali ke kantor," katanya.
Pemeriksaan itu disebut telah sesuai amanat undang-undang (UU) sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Bea Cukai mengajak masyarakat mendukung program 'Gempur Rokok Ilegal' dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan.
"Sebagai catatan terhadap jaringan toko tersebut pada tahun 2025 pernah dikenakan denda atas penjualan rokok ilegal," ungkapnya.
Bea Cukai menepis kabar terjadi pungli dalam razia rokok ilegal tersebut. Pihak Bea Cukai menepis dugaan tersebut dan menegaskan operasi dilakukan sesuai prosedur.
"Tidak terdapat permintaan atau penerimaan uang dalam bentuk apa pun," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Aflachul. (EER)