AFU.id

Dokter Tifa Persoalkan Status Terdakwa yang Kembali Muncul Tiga Hari Usai Putusan

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dokter Tifa mengajukan perlawanan melalui praperadilan setelah statusnya sebagai terdakwa muncul kembali hanya tiga hari setelah pengadilan menyatakan perkara yang dihadapinya batal demi hukum. Ia menilai terdapat cacat prosedur dalam proses hukum yang dijalaninya dan berharap pengalamannya dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia. Tifa menekankan pentingnya menguji dan memperbaiki praktik hukum agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai ketentuan.

Dokter Tifa Persoalkan Status Terdakwa yang Kembali Muncul Tiga Hari Usai Putusan
Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa usai Menjalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel, Rabu (12/8/2026). (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Sebut Ada Cacat Prosedur

Tifa juga mengungkapkan bahwa selama menjalani rangkaian persidangan, dirinya menemukan sejumlah hal yang dinilai sebagai cacat prosedur. Ia menyebut telah menjalani empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dari proses tersebut, menurut Tifa, terdapat persoalan yang kemudian menjadi dasar untuk kembali menguji proses hukum yang menjeratnya.

"Kalau kemudian terjadi apa yang kemudian sidang berlanjut, dan kami tidak melakukan perlawanan, artinya kita membiarkan cacat prosedur itu berjalan," ujarnya. Tifa menegaskan langkah yang ditempuhnya bukan berarti menolak proses hukum. Sebaliknya, ia ingin proses tersebut diuji agar setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menyebut persoalan yang dialaminya dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lebih jauh, Tifa menyebut perkara yang dihadapinya dapat menjadi bahan kajian bagi mahasiswa maupun akademisi hukum. Ia mengajak mahasiswa hukum yang sedang mengerjakan skripsi, tesis maupun disertasi untuk melihat perkara tersebut sebagai salah satu contoh penerapan hukum acara pidana yang perlu dikaji.

"Ini adalah sebuah celah bagi kita semua, mahasiswa hukum, baik yang sedang menempuh skripsi maupun tesis serta disertasi doktoral, untuk mengangkat ini sebagai sebuah topik yang menarik sekali," kata Tifa. Tifa mengatakan dirinya tidak bermaksud menyatakan KUHAP sebagai aturan yang buruk. Namun, menurut dia, praktik penerapannya perlu terus diuji agar ditemukan ruang untuk melakukan perbaikan.

Ia berharap proses hukum yang dialaminya dapat menjadi momentum untuk melihat kembali sejumlah ketentuan dalam hukum acara pidana. "Saya tidak mengatakan KUHAP jelek atau KUHAP tidak bagus. Tetapi dari peristiwa yang saya alami ini, kita betul-betul membutuhkan ujian, membutuhkan exercise terhadap KUHAP," ujarnya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi